KabarBaik.co – Seorang oknum guru ngaji di Kecamatan Bareng, Jombang, berinisial SO, 60 dituntut 9 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia dinilai terbukti memperkosa anak tetangganya yang berusia 18 tahun hingga hamil dan melahirkan.
Kasi Pidum Kejari Jombang Andie Wicaksono mengatakan tuntutan itu dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jombang pada Selasa (28/10).
“Kami menuntut terdakwa SO dengan hukuman pidana penjara selama sembilan tahun,” ujar Andie dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (30/10).
Menurut Andie, tuntutan tersebut didasarkan pada hasil pemeriksaan selama proses persidangan. Dari keterangan saksi dan terdakwa, terungkap bahwa SO berulang kali menyetubuhi korban di rumah korban saat orang tuanya tidak berada di rumah.
“Perbuatan dilakukan berulang kali dan salah satunya bahkan dengan cara memanjat pagar rumah korban,” ungkapnya.
Andie menambahkan hubungan antara pelaku dan korban sudah terjalin cukup lama karena keduanya tinggal berdekatan. Korban bahkan sempat menjadi murid mengaji SO ketika masih kecil.
“Terdakwa ini guru ngaji, jadi sudah saling mengenal dengan keluarga korban,” jelas Andie.
Dalam setiap aksinya, SO juga kerap menakuti korban agar tidak menceritakan perbuatannya kepada siapa pun.
“Biasanya pelaku mengancam secara verbal, seperti mengatakan ‘jangan bilang siapa-siapa, nanti kamu yang malu’,” tambahnya.
Kasus ini terungkap pada April 2025, setelah orang tua korban curiga melihat perubahan fisik anaknya. Setelah diperiksa, korban ternyata hamil. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap SO, yang diketahui sering datang ke rumah korban saat sepi.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pleidoi atau pembelaan dari pihak terdakwa.
SO dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)


 
													





