Guru Ngaji di Kota Malang Cabuli 4 Santri, Ngaku Dilakukan Sejak 10 Tahun Lalu

oleh -134 Dilihat
WhatsApp Image 2026 07 29 at 1.28.52 PM
Ketua Tim Hukum Yakuza Maneges Malang Pasuruan Raya, Moh Zakki, di Polresta Malang Kota di depan tersangka (Tangkapan layar)

KabarBaik.co, Malang – Polisi mengamankan seorang guru ngaji di Kecamatan Klojen, Kota Malang . Guru ngaji berinisial GM, 30, tersebut diamankan setelah dilaporkan telah mencabuli empat santri laki-laki.

Dalam proses penyidikan, muncul pengakuan dari GM yang disebut telah melakukan perbuatan tersebut sejak sekitar 10 tahun lalu. Informasi itu disampaikan Ketua Tim Hukum Yakuza Maneges Malang Pasuruan Raya, Moh Zakki, berdasarkan keterangan yang diperoleh setelah pelaku diamankan pada Senin (27/7) malam.

“Menurut keterangan pelaku setelah diamankan tadi malam, pelaku mengakui pencabulanitu sudah terjadi dari 10 tahun yang lalu,” ujar Zakki, Rabu (29/7).

Meski demikian, Zakki menegaskan pengakuan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan. Polisi masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk kemungkinan adanya korban lain serta waktu pasti terjadinya dugaan tindak pidana.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) dan Dinas Sosial P3AP2KB Kota Malang. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pendampingan terhadap para korban hingga berujung pada pelaporan resmi ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota.

Kepala Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota Iptu Khusnul Khotimah membenarkan perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan. “Benar, kasusnya masih kami tangani di Unit PPA Polresta Malang Kota,” tandasnya.

Berdasarkan keterangan para korban, terduga pelaku diduga memanfaatkan posisinya sebagai pengajar untuk membangun kedekatan dengan para santri. Korban disebut diberi perhatian khusus hingga iming-iming barang tertentu sebelum akhirnya dipanggil ke ruangan tertutup dengan alasan evaluasi hasil mengaji atau pendalaman kitab.

Setelah berada di ruangan tersebut, pelaku diduga melakukan tindakan cabul terhadap korban. Salah seorang korban juga mengaku mengetahui adanya dugaan perekaman terhadap peristiwa tersebut. Namun, informasi itu masih sebatas keterangan pelapor dan kini sedang diverifikasi oleh penyidik.

Hingga kini, empat santri telah memberikan kuasa hukum dan melapor ke kepolisian. Tim pendamping mengaku menerima informasi mengenai dugaan adanya korban lain, namun belum dapat memastikan jumlahnya karena proses hukum hanya didasarkan pada korban yang bersedia melapor secara resmi.

Akibat dugaan peristiwa tersebut, para korban disebut mengalami trauma. Tim pendamping bersama Dinas Sosial P3AP2KB Kota Malang terus mengupayakan layanan pendampingan psikologis dan pemeriksaan medis guna mendukung pemulihan korban sekaligus proses pembuktian perkara.

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Sobhikin menyatakan penyidik masih melengkapi pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan para saksi serta mengumpulkan alat bukti sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Yang bersangkutan sudah diamankan. Saat ini penyidik masih melengkapi pemeriksaan dan mengumpulkan alat bukti untuk menentukan langkah hukum berikutnya,” ujarnya.

Atas dugaan perbuatannya, GM dilaporkan menggunakan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Saat ini perkara masih dalam tahap penyidikan. Seluruh dugaan yang disampaikan pelapor maupun keterangan terduga pelaku masih akan diuji melalui proses hukum sesuai asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Putut Priyono
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.