KabarBaik.co, Mataram – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram mengambil langkah tegas dalam mengungkap kasus dugaan pembunuhan mahasiswi Universitas Mataram yang terjadi di Pantai Nipah, Lombok Utara. Pemeriksaan setempat di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dijadwalkan berlangsung pada Selasa (28/4) besok.
Dalam perkara ini, Radiet Adiansyah didakwa sebagai pelaku, dengan korban Vira yang ditemukan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Ketua Majelis Hakim, Mukhlassuddin, menegaskan pemeriksaan langsung di TKP bertujuan memperoleh kebenaran materiil. Langkah ini penting untuk mencocokkan fakta persidangan dengan kondisi nyata di lapangan, termasuk posisi barang bukti.
Majelis hakim juga meminta jaksa penuntut umum menghadirkan pihak-pihak yang pertama kali berada di lokasi saat korban ditemukan. Selain itu, lokasi TKP diminta disterilkan sebelum pemeriksaan dilakukan guna menjaga keakuratan proses.
Di sisi lain, tim penasihat hukum terdakwa dari Hotman 911 menyatakan dukungan terhadap langkah tersebut. Kuasa hukum, Putri Maya Rumanti, menilai pemeriksaan langsung akan memberikan gambaran objektif bagi majelis hakim.
“Kami berharap majelis hakim dapat melihat fakta secara terbuka di lapangan, tidak hanya berdasarkan foto dan video,” ujarnya kepada KabarBaik.co, Senin (27/4).
Putri juga mengungkapkan adanya perbedaan pandangan dengan jaksa terkait kehadiran terdakwa di lokasi. Jaksa sempat mengusulkan agar terdakwa tidak dihadirkan dengan alasan keamanan, namun pihaknya menolak.
“Kami keberatan jika terdakwa tidak dihadirkan. Justru dia yang berada di TKP dan mengetahui kejadian sebenarnya,” tegasnya.
Majelis hakim akhirnya memutuskan untuk menghadirkan terdakwa dalam pemeriksaan setempat. Keputusan ini dinilai menjadi langkah penting untuk mengungkap secara terang peristiwa kematian korban.
Pemeriksaan di TKP diperkirakan menjadi momen penting dalam proses pembuktian kasus dugaan pembunuhan mahasiswi Universitas Mataram yang menyita perhatian publik tersebut.(*)







