Imingi Nonton Film Kartun Jadi Modus Lansia di Banyuwangi Cabuli Empat Anak di Bawah Umur

oleh -208 Dilihat
IMG 20260731 WA0014 scaled
Barang bukti yang diamankan polisi. (Foto: Muhammad Ikhwan) 

KabarBaik.co, Banyuwangi – Polisi mengungkap modus yang diduga digunakan RS, 60, tersangka pencabulan terhadap empat anak perempuan di Kecamatan Muncar, Banyuwangi. Pelaku diduga mengiming-imingi korban dengan tontonan film kartun sebelum memperlihatkan video bermuatan pornografi dan melakukan perbuatan cabul.

Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Lanang Teguh Pambudi mengatakan, tersangka memanfaatkan warung di depan rumahnya untuk mendekati anak-anak yang datang membeli jajanan. Dari situlah pelaku diduga membujuk korban masuk ke rumah dengan dalih menonton film kartun.

“Korban diduga dibujuk dengan iming-iming menonton film kartun, namun kemudian diperlihatkan video bermuatan pornografi sebelum diduga menjadi korban perbuatan cabul,” kata Lanang.

Penyidikan sementara mengungkap dugaan aksi tersebut telah berlangsung sejak 2025. Polisi sejauh ini telah mengidentifikasi empat korban yang seluruhnya merupakan anak perempuan berusia 5 hingga 7 tahun. Kejadian terakhir diduga terjadi sekitar lima hari sebelum laporan diterima kepolisian.

Kasus itu terungkap setelah salah seorang korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tuanya. Keluarga kemudian mendatangi rumah terduga pelaku untuk meminta klarifikasi sebelum akhirnya melapor ke Polsek Muncar. Petugas yang menerima laporan langsung mengamankan pelaku untuk mengantisipasi amuk massa.

“Saat ini kami telah mengidentifikasi empat korban. Penyidikan masih terus berkembang dan kami tidak menutup kemungkinan adanya korban lain. Kami mengimbau masyarakat yang memiliki informasi atau merasa menjadi korban untuk segera melapor agar dapat kami tindak lanjuti sesuai prosedur hukum,” ujar Lanang.

Saat ini penyidik masih menunggu hasil visum, pemeriksaan psikologi forensik, serta menelusuri kemungkinan adanya alat bukti digital guna memperkuat pembuktian perkara. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang mengetahui dugaan tindak pidana tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 415B juncto Pasal 127 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*) 

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Muhammad Ikhwan
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.