KabarBaik.co, Nganjuk – Hanya demi menunjang gaya hidup dan tampil sporty, seorang pemuda berinisial BR, 20, nekat menggasak perhiasan emas senilai Rp 120 juta milik warga Kecamatan Lengkong, Kabupaten Nganjuk.
Pemuda asal Kecamatan Sukorame, Kabupaten Lamongan tersebut kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.
“Kami amankan seorang terduga pelaku berinisial BR, 20, warga Kecamatan Sukorame, Kabupaten Lamongan,” ujar Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Sukaca, Senin (27/7).
Aksi nekat itu diketahui terjadi pada Sabtu (4/7) sekitar pukul 06.24 WIB. Korban kaget saat mendapati berbagai macam perhiasan emas, logam mulia, hingga BPKB sepeda motor yang tersimpan di laci meja rias raib tanpa jejak. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 120.170.000.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, sebagian perhiasan telah dijual dengan nilai sekitar Rp 14,2 juta. Uang hasil penjualan digunakan untuk membeli perlengkapan olahraga dan telepon genggam. BPKB motor milik korban juga sempat digadaikan,” jelas AKP Sukaca.
Kasat Reskrim menambahkan, pelaku dapat mengeksekusi aksinya dengan mudah karena tergolong orang dekat korban sehingga sangat memahami situasi rumah.
“Terduga pelaku mengetahui seluk-beluk rumah korban karena dia merupakan orang dekat. Sehingga ketika korban tidak berada di rumah, dia langsung beraksi,” tambahnya.
Dari tangan terduga pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa tiga gelang, dua kalung, dua anting, satu cincin, telepon genggam, raket, sepatu olahraga, serta beberapa kartu perbankan.
“Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian,” pungkas Sukaca.







