Jatah Preman, Gubernur Riau Terima Rp 2,25 M Hasil Peras Anak Buah

oleh -289 Dilihat
IMG 1306
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak memperhatikan kedua petugas yang memegang sejumlah uang yang disita terkait kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemprov Riau (ANTARA/Rio Feisal)

KabarBaik.co – KPK menduga Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) menerima uang Rp 2,25 miliar hasil pemerasan kepada enam Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan bahwa uang tersebut diperoleh AW sebagai biaya ‘jatah preman’ atas penambahan anggaran untuk UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPRPKPP Riau yang semula Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar, atau terjadi kenaikan Rp 106 miliar.

“Setidaknya terjadi tiga kali setoran fee untuk jatah saudara AW,” kata Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11).

Tanak menjelaskan bahwa awalnya terjadi pertemuan antara Sekretaris Dinas PUPRPKPP Riau Ferry Yunanda dengan enam Kepala UPT Dinas PUPRPKPP Riau yang menyepakati pemberian fee sebesar 2,5 persen dari selisih kenaikan anggaran.

Kemudian terjadi pertemuan berikutnya yang menyepakati besaran biaya untuk AW menjadi sebesar 5 persen dari selisih kenaikan anggaran, atau mencapai Rp 7 miliar.

Uang Rp 7 miliar itu kemudian telah disetor sebanyak tiga kali selama 2025, yakni pada Juni, Agustus, dan November.

Pada Juni 2025, terkumpul uang sebanyak Rp 1,6 miliar. Dari jumlah tersebut, AW menerima sekitar Rp 1 miliar.

Pada Agustus 2025, Tanak tidak menjelaskan lebih detail mengenai uang yang diterima oleh gubernur Riau itu, meskipun terkumpul uang sebanyak Rp 1,2 miliar.

Namun, pada November 2025, AW disebut menerima Rp 450 juta melalui perantara orang lain, dan Rp 800 juta secara langsung oleh dirinya sendiri. Adapun uang yang terkumpul mencapai Rp 1,25 miliar.

“Dengan demikian, total penyerahan pada Juni-November 2025 mencapai Rp 4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp 7 miliar,” katanya.

Sementara uang yang diterima oleh AW pada periode tersebut yang diumumkan KPK mencapai Rp 2,25 miliar.

Pada 3 November 2025, KPK mengonfirmasi penangkapan Gubernur Riau Abdul Wahid dan delapan orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Pada 4 November 2025, KPK mengumumkan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam menyerahkan diri kepada lembaga antirasuah tersebut.

Pada tanggal yang sama, KPK mengonfirmasi sudah menetapkan tersangka pasca-OTT tersebut. Namun, belum dapat memberitahukan secara detail kepada publik.

Pada 5 November 2025, KPK mengumumkan menetapkan AW, Kepala Dinas PUPRPKPP Riau M. Arief Setiawan (MAS), serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam (DAN) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025. (ANTARA)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.