KabarBaik.co – JPN alias Ompong, pemuda serabutan berusia 23 tahun asal Kecamatan Ringinrejo, Kabupaten Kediri kicep saat diamankan oleh Satresnarkoba Polres Kediri. Ompong diduga menjadi pengedar sabu-sabu dan pil dobel L di wilayahnya.
Kasi Humas Polres Kediri AKP Sriati menyampaikan jika JPN diamankan dengan barang bukti yang terdiri dari narkotika jenis sabu-sabu dalam 5 plastik klip dengan berat 1,49 gram, seperangkat alat hisap sabu/bong, pipet kaca, korek api gas, pil jenis LL sebanyak 74 butir, dan HP beserta kotaknya.
Sriati mengatakan jika penangkapan JPN ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian. Petugas menerima laporan yang menyebutkan bahwa di wilayah Dusun Batuaji, Desa Batuaji, Kecamatan Ringinrejo, Kabupaten Kediri sedang marak peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan pil jenis LL.
Usai menerima laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan JPN di rumahnya.
“Saat diinterograsi di hadapan petugas kepolisian, JPN mengakui telah mengedarkan pil jenis LL sebanyak 125 butir kepada S dengan tarif yang dipatok sebesar Rp 200.000,” ucapnya, Senin (8/7).
Akibatnya, pemuda lulusan SD itu terjerat Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Rebuplik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) atau Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Rebuplik Indonesia Nomor 17 T. (*)