Kabar Baik! 145 Aturan Pupuk Subsidi Dipangkas, Petani Langsung Jadi Raja

oleh -212 Dilihat
19cad1c8925aa494bd33cb7a59f776cb 1
Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono

KabarBaik.co – Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan petani dan memperlancar proses pertanian di Indonesia, pemerintah mengambil langkah berani dengan memangkas sebanyak 145 peraturan yang selama ini menghambat distribusi pupuk subsidi.

Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menyederhanakan proses penyaluran pupuk subsidi sehingga langsung mencapai tangan petani.

“Kartu Tani hilang, pupuk langsung (ke petani). Pakai KTP sudah cukup. Cuma masih banyak, ada 145 aturan yang mengatur pupuk subsidi. Jadi kami pangkas semua. Kami sederhanakan. Yang domainnya itu domain Kementerian Pertanian dan PT Pupuk Indonesia,” ujar Sudaryono di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah seperti dilansir Tempo, Senin (18/11).

Baca juga:  Ultimatum Keras Mentan Amran Cabut Izin Distributor Pupuk Nakal di Seluruh Indonesia

Dengan dipangkasnya sejumlah besar regulasi, diharapkan petani tidak lagi bergantung pada pengecer dan distributor dalam mendapatkan pupuk subsidi. Hal ini akan memberikan fleksibilitas dan kemandirian bagi petani dalam mengelola kebutuhan pertanian mereka.

Pemangkasan 145 regulasi ini merupakan langkah signifikan dalam reformasi sektor pertanian. Selama ini, birokrasi yang rumit dan banyaknya aturan seringkali menjadi kendala bagi petani dalam mengakses pupuk subsidi. Dengan adanya kebijakan baru ini, diharapkan proses distribusi pupuk subsidi akan menjadi lebih efisien dan cepat, sehingga pupuk dapat segera digunakan oleh petani saat dibutuhkan.

Baca juga:  Wamentan Sudaryono Imbau Peternak Sapi Jatim Segera Vaksinasi untuk Cegah PMK

Selain itu, sistem penyaluran langsung ini diharapkan akan mengurangi potensi penyimpangan dan korupsi dalam distribusi pupuk subsidi.

Kebijakan ini juga diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua petani, sehingga semua pihak dapat memperoleh akses yang sama terhadap pupuk subsidi.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.