Kabar Baik untuk Guru Madrasah, Kemenag Siapkan 14.080 Formasi Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang 

oleh -10 Dilihat
IMG 20250418 WA0019
Fraksi PDIP Jember saat menerima aduan dari perwakilan guru madrasah. (Ist).

KabarBaik.co, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) menyiapkan 14.080 formasi untuk pelaksanaan Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang (UKKJ) Guru Madrasah Tahun 2026. Dari jumlah tersebut, 2.319 formasi dialokasikan untuk jenjang Ahli Muda, sedangkan 11.761 formasi untuk jenjang Ahli Madya.

Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah saat ini tengah mematangkan proses verifikasi dan sinkronisasi data calon peserta UKKJ melalui Rapat Koordinasi Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Guru Madrasah belum lama ini. Rapat diikuti unsur Direktorat GTK Madrasah, Biro SDM Kementerian Agama, Direktorat Pendidikan Agama Islam (PAI), serta tim Uji Kompetensi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Kemenag, Fesal Musaad mengatakan, besarnya kuota yang disiapkan menunjukkan komitmen Kemenag dalam mempercepat pengembangan karier guru madrasah melalui sistem yang berbasis kompetensi.

“UKKJ bukan sekadar mekanisme kenaikan jenjang jabatan. Yang ingin kita bangun adalah budaya belajar sepanjang hayat sehingga guru terus meningkatkan kompetensinya dan berdampak langsung terhadap kualitas pembelajaran di madrasah,” ujar Fesal dikutip dari laman resmi Pendis Kemenag, Sabtu (15/7).

Menurut Fesal, proses verifikasi dan sinkronisasi data menjadi tahapan yang sangat menentukan agar peserta yang mengikuti UKKJ benar-benar memenuhi persyaratan sesuai ketentuan. Oleh karena itu, seluruh pihak diminta memperkuat koordinasi dan memastikan data yang digunakan telah valid sebelum dikirimkan ke sistem Kemendikdasmen.

Ia juga meminta seluruh tahapan pelaksanaan disusun secara terukur, mulai dari validasi data, distribusi informasi kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama, verifikasi administrasi peserta, pelaksanaan ujian, hingga penerbitan sertifikat sebagai dasar kenaikan jenjang jabatan fungsional guru.

Selain itu, Fesal menekankan pentingnya transformasi digital dalam pengembangan kompetensi guru. Menurutnya, pemanfaatan platform digital akan memperluas akses guru terhadap layanan peningkatan kompetensi sehingga tidak lagi bergantung pada pelatihan tatap muka.

“Kalau peningkatan kompetensi hanya mengandalkan pelatihan tatap muka, jangkauannya sangat terbatas. Platform digital harus menjadi solusi agar seluruh guru memiliki kesempatan yang sama untuk belajar, berkembang, dan meningkatkan profesionalismenya,” katanya.

Sementara itu, Kasubdit Bina GTK Madrasah Imam Bukhori menjelaskan rapat koordinasi difokuskan pada finalisasi seluruh aspek teknis pelaksanaan UKKJ Tahun 2026, mulai dari penyelarasan regulasi, validasi data peserta, hingga penyusunan timeline pelaksanaan.

“Hari ini kita memfokuskan pembahasan pada verifikasi dan sinkronisasi data calon peserta. Setelah data tervalidasi, akan dilakukan sosialisasi kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama dan Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk selanjutnya dilakukan verifikasi oleh masing-masing calon peserta,” jelas Imam.

Menurut Imam, pelaksanaan UKKJ direncanakan berlangsung pada Oktober 2026, setelah seluruh tahapan sinkronisasi data, verifikasi administrasi, dan pemberkasan selesai dilaksanakan.

Pelaksanaan UKKJ Guru Madrasah mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional yang mewajibkan pejabat fungsional mengikuti dan lulus uji kompetensi sebagai syarat promosi dan kenaikan jenjang jabatan. Ketentuan tersebut diperkuat melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru, serta Keputusan Menteri Agama Nomor 694 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi di Lingkungan Kementerian Agama.

Pelaksanaan UKKJ 2026 juga menjadi kelanjutan dari program yang telah dijalankan pada 2024. Saat itu, Kementerian Agama mengikuti dua periode UKKJ dan menghasilkan 11.339 guru PNS yang lulus uji kompetensi. Pada 2025, Kementerian Agama tidak mengikuti pelaksanaan UKKJ karena memfokuskan penyelesaian kenaikan jenjang bagi guru yang telah dinyatakan lulus. Dari jumlah tersebut, 9.821 guru atau sekitar 93,4 persen telah diusulkan kenaikan jenjang, sementara 1.518 guru masih dalam proses penyelesaian administrasi.

Kementerian Agama berharap semakin banyak guru madrasah memperoleh kesempatan meningkatkan jenjang jabatan fungsional berdasarkan kompetensi. Langkah ini diharapkan memperkuat profesionalisme guru sekaligus meningkatkan mutu layanan pendidikan madrasah di seluruh Indonesia. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: F. Noval
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.