KabarBaik.co – Anggota Unit Reskrim Polsek Winongan akhirnya berhasil mengamankan salah satu pelaku yang sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pencurian dengan kekerasan (penjambretan) terhadap seorang siswi SMP di Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan.
Dalam kasus ini, polisi sebelumnya sudah mengamankan satu pelaku yang masih dibawa umur RS (17), yang saat ini sudah diproses hukum di Polres Pasuruan.
Jelang pergantian tahun, Unit Reskrim kembali mengamankan satu pelaku yang merupakan DPO berinisial Riki (24), warga Dusun Cukurgondang, Desa Bulukandang, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan. “Pelaku ini kami amankan di rumahnya saat pergantian tahun, yang merupakan DPO kasus jambret beberapa bulan lalu,” ujar Kapolsek Winongan, AKP Nanang Abidin, Kamis (1/1).
Aksi perampasan itu terjadi pada Rabu (30/7/2025) sekitar pukul 21.00 WIB, di Dusun Dukuhkidul, Desa Sumberejo, Kecamatan Winongan. Korban, DSR (13), siswi asal Kecamatan Lumbang, tengah dalam perjalanan pulang dari Kota Pasuruan bersama seorang temannya.
“Di tengah perjalanan, korban tiba-tiba disalip dua pria tak dikenal yang mengendarai sepeda motor tanpa plat nomor. Salah satu pelaku menarik paksa tas korban yang diselempangkan di pundaknya hingga tali tas putus,” jelas Nanang.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Riki diketahui telah melakukan aksi serupa di beberapa tempat kejadian perkara (TKP), termasuk wilayah Kecamatan Grati, Winongan, dan Kota Pasuruan. “Kini pelaku diserahkan ke Polres Pasuruan untuk proses hukum lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (*)






