Kantah ATR/BPN Tulungagung Hadiri Mediasi dengan Ampat di Mapolres Tulungagung

oleh -295 Dilihat
IMG 20250122 WA0026
Audensi BPN Tulungagung bersama para pihak.

KabarBaik.co – Polres Tulungagung menggelar mediasi dengan menghadirkan Aliansi Masyarakat Peduli Administrasi Tulungagung (AMPAT), Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Tulungagung, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tulungagung, dan DPRD Tulungagung.

Mediasi dipimpin langsung oleh Kapolres Tulungagung, AKBP Muhamad Taat Resdi. Hadir dalam kegiatan itu ketua Ampat dan anggotanya, Kepala Kantah ATR/BPN Tulungagung, sejumlah Kepala Bidang Bapenda dan perwakilan Sekretariat DPRD Kabupaten Tulungagung.

Mediasi berlangsung selama lebih kurang 2 jam. Hasilnya merumuskan beberapa poin. Di antaranya 3 poin penting yang menjadi kesepakatan bersama dalam forum itu.

Dikonfirmasi hal ini, Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Tulungagung, Ferri Saragih mengatakan, 3 poin yang telah disepakati ini diharapkan bisa ditindaklanjuti sehingga tidak ada lagi hal yang diperdebatkan.

“Ada tiga poin yang sudah disepakati, tentu kita berharap ini sudah menjadi kesepakatan final dan bisa menjadi solusi bersama,” terangnya, Rabu (22/1).

Ketiga poin itu adalah kesepakatan untuk menyamakan tafsir atas undang- undang agraria dalam penggunaan surat keterangan meninggal dunia dan akta kematian dalam pengurusan sertifikat di Kantah ATR/BPN Kabupaten Tulungagung.

Sebelumnya para pihak memiliki penafsiran yang berbeda dengan undang-undang agraria yang dipakai, sehingga ada perbedaan pandangan dalam hal tersebut.

“Jadi pihak Ampat akan membuat surat permohonan penjelasan penafsiran undang – undang agraria tersebut, dan kami akan kirimkan suratnya ke Kanwil, dalam waktu tiga Minggu akan dibalas dan bisa kita sampaikan kepada pemohon,” ujarnya.

Kemudian hal lain yang menjadi kesepakatan adalah perihal permohonan proses pembuatan sertipikat untuk sejumlah bidang yang masih belum selesai karena terganjal administrasi di Bapenda dan BPN.

Ferri menjelaskan, untuk masalah ini sudah disepakati pemohon akan memperbaiki berkas permohonannya, sehingga ada kesesuaian data antara pihaknya dengan pihak Bapenda Kabupaten Tulungagung.

“Permohonan dari pemohon soal BPHTB Waris dan APHB antara BPN dan Bapenda Kabupaten Tulungagung, akan dilaksanakan sinkronisasi berupa perbaikan berkas permohonan, disesuaikan dengan aturan yang berlaku,” paparnya.

Sedangkan poin ketiga adalah adanya kesepakatan pembatalan aksi demo yang rencananya akan digelar Ampat pada hari Rabu (22/1/) ini.

Ferri mengapresiasi peran kepolisian dalam menjembatani semua pihak untuk bisa bertemu dan menyamakan persepsi dalam menanggapi masalah ini.

Pihaknya berharap, solusi yang didapatkan selama pelaksanaan audiensi bisa segera diwujudkan, sehingga proses pelayanan masyarakat tidak terganggu dan bisa segera dilayani.

#Kantah ATR/BPN Tulungagung

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Kukuh Febrianto
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.