KabarBaik.co, Jombang– BRI Unit Keboan Jombang diguncang kasus kredit fiktif yang melibatkan salah satu pegawainya. Pemimpin Kantor Cabang BRI Jombang Boedi Winaryo menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan.
BRI juga menyatakan dukungan penuh kepada Kejaksaan Negeri Jombang dalam menjalankan tugas secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku.
“BRI telah memberikan sanksi tegas berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada oknum pekerja yang terlibat fraud pada 14 April 2026,” ujar Boedi dalam keterangannya, Jumat (24/4).
Boedi menambahkan BRI berkomitmen untuk bersikap proaktif dalam mengungkap kasus fraud dan menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap segala bentuk kecurangan.
Selain itu, perusahaan juga menegakkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam seluruh aktivitas operasionalnya.
Sebelumnya, dalam pemberitaan disebutkan bahwa Kejaksaan Negeri Jombang telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan kredit fiktif program Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BRI Unit Keboan.
Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial MIC, yang merupakan mantri di unit tersebut; SU, seorang perempuan yang diduga berperan sebagai perantara dalam mencari debitur serta MR yang diduga turut menikmati hasil dari praktik rekayasa kredit.
Diketahui, MIC menjalankan aksinya sejak tahun 2021 hingga 2024 dengan cara melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) perbankan. Kasus ini kini masih dalam proses penanganan hukum lebih lanjut. (*)







