Kasus TPPU Narkoba di Pasuruan: Hakim Tolak Gugatan, Polisi Siap Evaluasi Prosedur

oleh -205 Dilihat
Kasat Narkoba Polres Pasuruan AKP Ali Sadikin usai persidangan.
Kasat Narkoba Polres Pasuruan AKP Ali Sadikin usai persidangan.

KabarBaik.co, Pasuruan – Sidang praperadilan terkait penetapan tersangka dan penyitaan aset dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal narkotika atas nama Kasnadi alias Guplek memasuki babak akhir di Pengadilan Negeri Bangil, Senin (11/5) petang.

Dalam amar putusannya, hakim tunggal Ana Muzayyanah menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan pihak pemohon melalui tim kuasa hukumnya.

“Keputusan ini saya buat setelah melihat fakta-fakta yang terungkap di persidangan,” ujar Ana usai membacakan putusan.

Meski gugatan ditolak, tim advokat pemohon menegaskan sejak awal langkah praperadilan bukan semata mengejar kemenangan, melainkan menguji prosedur hukum yang dijalankan dalam penanganan perkara tersebut.

Salah satu kuasa hukum pemohon, Wiwik Tri Haryati menilai masih terdapat sejumlah persoalan administrasi dan prosedur penyitaan barang bukti yang perlu dikritisi, kedepan agar proses penyidikan lebih profesional.

“Dari awal kami tidak pernah mempersoalkan pemberantasan narkoba, semua tindakan aparat harus tetap sesuai aturan agar tidak menimbulkan kesewenang-wenangan,” kata Wiwik.

Ia menegaskan, praperadilan menjadi sarana kontrol agar aparat penegak hukum lebih berhati-hati dan profesional dalam menjalankan kewenangannya.

“Kami menghormati putusan hakim, tetapi substansi yang kami perjuangkan soal prosedur tetap penting untuk dikawal bersama,” tegasnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Pasuruan AKP Ali Sadikin menyatakan pihaknya menghormati seluruh proses persidangan yang telah berjalan, dinamika dalam praperadilan merupakan bagian dari mekanisme hukum yang sah.

“Pra peradilan ini bagian dari proses hukum yang memang diatur undang-undang. Tentu menjadi evaluasi juga bagi kami agar ke depan setiap tahapan penyidikan semakin baik dan lebih hati-hati,” ujarnya.

Ia memastikan penyidik tetap berupaya menjalankan seluruh proses sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Jika ada hal-hal yang dianggap perlu diperbaiki dalam proses administrasi maupun penyidikan, pihaknya siap melakukan pembenahan.

“Intinya kami terbuka terhadap masukan, semua proses akan terus kami evaluasi agar penegakan hukum berjalan profesional,” tutupnya.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Zia Ulhaq
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.