Kawal Hak Pekerja Jelang Lebaran, Disnaker Jember Resmi Buka Posko Satgas THR

oleh -48 Dilihat
IMG 20260228 WA0024
Kantor Disnaker Kabupaten Jember. (Ist)

KabarBaik.co, Jember – Menjelang perayaan Hari Raya Idulfitri, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) resmi mengoperasikan Posko Satgas Tunjangan Hari Raya (THR).

Langkah ini diambil untuk menjamin seluruh pekerja di wilayah Jember menerima hak keagamaan mereka secara tepat waktu dan sesuai aturan.

Kepala Disnaker Kabupaten Jember, Hadi Mulyono, menjelaskan bahwa pembentukan posko ini merupakan tindak lanjut koordinasi dengan DPRD Jawa Timur dan instruksi langsung dari Kepala Disnaker Provinsi Jawa Timur.

“Terhitung sejak 25 Februari kemarin, Posko Satgas THR di Kabupaten Jember sudah resmi dibuka. Kami menyediakan ruang seluas-luasnya bagi pekerja yang ingin berkonsultasi atau mengadukan persoalan terkait THR,” ujar Hadi saat dikonfirmasi.

Hadi menekankan bahwa THR bukan sekadar tradisi tahunan atau kebijakan perusahaan, melainkan kewajiban konstitusional yang memiliki dasar hukum kuat, PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“Sesuai regulasi, perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari (H-7) sebelum hari raya,” tegasnya.

Berdasarkan aturan yang berlaku, berikut adalah ketentuan penerima dan besaran THR, Penerima adalah pekerja dengan masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus, baik status tetap maupun kontrak (PKWT/PKWTT).
Besaran 1 kali gaji diberikan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja 12 bulan (1 tahun) atau lebih.

“Untuk besaran proporsional, diberikan kepada pekerja dengan masa kerja di atas 1 bulan namun di bawah 12 bulan, dengan penghitungan masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah,” jelas Hadi.

“Aturannya sudah sangat jelas di Permenaker. Baik itu pekerja tetap, pekerja lepas, hingga perusahaan berbasis hasil produksi, semuanya ada hitungannya. Posko kami hadir untuk menjembatani komunikasi agar tidak ada miskomunikasi antara buruh dan pengusaha,” imbuhnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Dwi Kuntarto Aji
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.