KabarBaik.co, Surabaya – Kecurigaan seorang kakak berhasil menyelamatkan adiknya dari kasus penipuan dan tindakan asusila yang dilakukan polisi gadungan. Pelaku yang ternyata seorang driver ojek online itu telah dibekuk polisi.
Kasatres PPA-PPO Polrestabes Surabaya AKBP Melatisari mengatakan pelaku adalah MA, 34. Pelaku berkenalan dengan korban saat menonton laga Persebaya di Stadion Gelora Bung Tomo pada Maret 2026. Hubungan berlanjut ke media sosial, dan dua minggu kemudian pelaku mulai datang ke rumah korban mengenakan seragam dinas lengkap dan mengaku bertugas di Polda Jatim.
Pelaku begitu meyakinkan hingga diundang hadir dalam acara kelulusan korban. Keluarga pun awalnya percaya, namun kecurigaan muncul dari kakak korban yang diam-diam memeriksa kebenaran status tersebut lewat bantuan petugas Polsek Benowo.
“Saat pelaku kembali mendatangi rumah korban pada 24 Juni 2026, kakak korban bersama anggota polsek langsung menemui dan mengajaknya klarifikasi. Di situlah terbongkar semua kedoknya. Dia hanyalah seorang pengemudi ojek online yang sudah beristri,” jelas Melatisari, Minggu (26/7).
Dalam pengakuannya di hadapan penyidik, pelaku mengaku berbohong soal status lajang. Ia juga menjanjikan pernikahan dan hadiah mobil kepada korban. Padahal kendaraan yang dipamerkan itu dibeli patungan bersama istri dan iparnya, dan digunakan sehari-hari untuk bekerja.
Modus penipuan ini ternyata berujung pada tindakan lebih serius. Korban melaporkan telah dipaksa melakukan hubungan seksual sebanyak dua kali selama menjalin hubungan palsu tersebut.
Penyidik kini menjerat MA dengan Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS. Penyelidikan masih digencarkan untuk melengkapi alat bukti dan menelusuri apakah ada korban lain dari modus serupa. (*)






