Kembalikan Uang Pungli Rp 707 Juta, 19 ASN ESDM Jatim Pulang ke Rumah

oleh -388 Dilihat
WhatsApp Image 2026 04 24 at 3.19.13 PM 1 scaled
Sekdaprov Jatim Adhy Karyono

KabarBaik.co, Surabaya– Kasus dugaan pungutan liar (pungli) perizinan pertambangan dan air tanah di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jatim terus bergulir. Sekdaprov Jatim Adhy Karyono, memberikan perhatian serius terhadap merosotnya integritas ASN dalam kasus ini.

Sebanyak 19 ASN di Bidang Pertambangan Dinas ESDM Jatim diketahui ikut menikmati aliran dana pungli tersebut. Meski demikian, Adhy menegaskan bahwa Pemprov Jatim tetap memberikan pendampingan hukum bagi para pegawainya sebagai bentuk tanggung jawab organisasi.

“Kami serahkan sepenuhnya kasus ini kepada Kejaksaan Tinggi Jatim. Kami juga sudah menugaskan pengacara untuk mendampingi mereka dan keluarganya. Ini dilakukan agar ada keadilan dan objektivitas, serta menghormati asas praduga tidak bersalah,” ujar Adhy di Gedung Negara Grahadi, Jumat (24/4).

Evaluasi SOP dan Pemulihan Integritas

Selain proses hukum, Pemprov Jatim kini fokus melakukan pembenahan internal. Adhy menyebutkan bahwa Plt Kepala Dinas ESDM dan Kepala DPMPTSP Jatim tengah menganalisis ulang mekanisme Standar Operasional Prosedur (SOP) perizinan.

“Sistem sebenarnya sudah bagus, tapi kalau integritas tidak dibangun ya percuma. Kami akan perbaiki mana yang kurang untuk membangkitkan kembali motivasi ASN agar tidak down,” imbuhnya.

Mengenai nasib 19 ASN yang terlibat, Adhy mengonfirmasi bahwa mereka telah mengembalikan uang hasil pungli ke Kejati Jatim dan saat ini telah kembali ke rumah masing-masing.

“Uang sudah dikembalikan, namun ini tetap menjadi catatan kami. Plt Kadis akan melakukan pembinaan intensif karena integritas mereka jelas terganggu,” tegasnya.

Temuan Kejati Jatim: Aliran Dana Rutin Selama 2 Tahun

Sebelumnya, Aspidsus Kejati Jatim Wagiyo mengungkapkan bahwa penyidik telah menyita uang tunai sebesar Rp707 juta dari 19 pegawai tersebut. Uang itu diduga merupakan hasil pungli yang dibagikan secara rutin setiap bulan dalam kurun waktu dua tahun terakhir.

“Besarannya bervariasi antara Rp 750 ribu hingga Rp 2,5 juta, tergantung jabatan dan masa kerja. Pembagian ini dilakukan oleh tersangka OS (Kabid Pertambangan) atas petunjuk tersangka AM (Kepala Dinas ESDM),” ungkap Wagiyo dalam konferensi pers, Kamis (23/4).

Selain uang tunai, penyidik juga menyita sejumlah dokumen kunci, bukti elektronik, hingga satu unit mobil Toyota Fortuner milik tersangka OS. Kejati Jatim juga menggandeng PPATK untuk menelusuri kemungkinan adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Sugiantoro
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.