Kiai Asep Sudah Pensiun Malah Dilaporkan ke Bawaslu, LBH Ansor Kabupaten Mojokerto: Ini Kriminalisasi Kiai NU!

oleh -1062 Dilihat
2d24cf61 7e39 4460 a1dd a23ddaa2eddf
Ketua LBH GP Ansor Kabupaten Mojokerto Akhmad Muklisin saat di Kantor Bawaslu setempat. (Foto: Alief W)

KabarBaik.co – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Mojokerto mendatangi Kantor Bawaslu setempat, Kamis (21/11). Kedatangan itu untuk menyerahkan bukti Surat Keputusan (SK) Pensiun KH Asep Saifuddin Chalim.

Hal ini merupakan respon GP Ansor terhadap dilaporkannya kiai NU yakni KH Asep Saifuddin Chalim atas tuduhan pelanggaran netralitas ASN ke Bawaslu Kabupaten Mojokerto beberapa waktu lalu.

Ketua LBH GP Ansor Kabupaten Mojokerto Ahmad Muklisin menjelaskan, maksud kedatangannya ke Bawaslu untuk memberikan bukti-bukti yang menunjukkan KH Asep Saifuddin Chalim sudah resmi pensiun dari ASN.

“Kami LBH GP Ansor hari ini ke Bawaslu untuk menyerahkan bukti Surat Pengunduran Diri per bulan September 2023 dan SK Pensiun dari ASN per bulan September 2024 KH Asep Saifuddin Chalim sebagai dosen pengajar di UIN Surabaya,” jelas Muklis saat di kantor Bawaslu Kabupaten Mojokerto.

Baca juga:  Pjs Bupati Kediri Wanti-wanti ASN Tidak Berpolitik Praktis Selama Pilkada

Bukan hanya menyerahkan bukti-bukti untuk menepis tuduhan yang tidak benar terhadap KH Asep Saifuddin Chalim yang disebut melanggar Netralitas sebagai ASN, menurut Muklis pihaknya juga bermaksud mengklarifikasi kepada publik agar tidak mudah percaya tuduhan laporan prematur yang hanya berniat mencemarkan nama baik kiai kharismatik tersebut.

“Pelapor dari relawan kubu paslon Idola menuduh tanpa kajian mendalam sehingga menjadi berita hoaks. Kami LBH GP Ansor akan sebagai pihak yang pertama kali tidak terima apabila ada kiai NU dikriminalisasi,” tegas Muklis.

Baca juga:  Kades Randuharjo Penuhi Panggilan Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Kuasa Hukum: Hanya Candaan, Itu Uang Mobil Siaga

Setelah bukti-bukti ini diserahkan kepada Bawaslu, pihaknya juga dengan tegas meminta kepada pelapor beserta jajarannya yakni pihak paslon Idola untuk segera meminta maaf secara terbuka kepada publik.

“Dalam kurun waktu 1×24 jam dari sekarang kami meminta pelapor dan jajaran kubu paslon Idola untuk segera meminta maaf secara terbuka. Jika tidak dilakukan kami akan lanjutkan proses ke ranah hukum pencemaran nama baik dan berita hoaks,” tegasnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Mojokerto Aris Fachrudin Asy’at mengatakan pihak Bawaslu telah menerima bukti-bukti baru yang diserahkan LBH GP Ansor Kabupaten Mojokerto terkait status ASN KH Asep Saifuddin Chalim yang dilaporkan Sutiyarjo sebagai Ketua Relawan Nderek Kyai Mojopahit.

Baca juga:  Pilkada 2024, Bawaslu Kabupaten Kediri Ingatkan ASN Jaga Netralitas

“Bukti yang diserahkan tersebut akan menjadi salah satu pertimbangan Bawaslu dalam menyusun kajian terkait laporan tersebut,” ucap Aris.

Pihak Bawaslu akan lakukan langkah-langkah verifikasi terhadap bukti yanh diserahkan. Menurutnya validasi bukti menjadi fokus Bawaslu dalam melakukan pemeriksaan sebelum melakukan penyusunan kajian pelanggaran.

“Segera kami akan lakukan konfirmasi ke beberapa instansi untuk memverifikasi keabsahan bukti-bukti dokumen tersebut sehingga kajian laporan pelanggaran ini akan segera kami tuntaskan paling lambat hari Senin depan,” tutupnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Penulis: Alief W


No More Posts Available.

No more pages to load.