KabarBaik.co – Bawaslu Kabupaten Mojokerto resmi menghentikan laporan dari Sutiyarjo, perwakilan relawan pendukung paslon Ikfina-Gus Dulloh (Idola) yang melaporkam KH Asep Saifuddin Chalim terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN.
Penghentian laporan tersebut berdasarkan hasil penelusuran Bawaslu Kabupaten Mojokerto dan hasil rapat pleno pembahasan ke II Sentra Gakkumdu. Yang mana menegaskan Kiai Asep dinyatakan tidak memenuhi unsur pelanggaran Pemilu.
Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto Dody Faizal menyebut laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN yang disampaikan oleh Sutiyarjo tersebut statusnya kini tidak memenuhi syarat sehingga tidak bisa ditindak lanjuti.
Pihaknya telah melakukan penelusuran dan mengambil keputusan melalui rapat pleno pembahasan II laporan tersebut tidak bisa dilanjutkan sebagai pelanggaran netralitas ASN.
“Di pleno pembahasan II dengan Sentra Gakkumdu kemarin malam membahas unsur pelanggaran pidana dan administratifnya laporan tersebut, hasilnya memang unsurnya tidak terpenuhi,” ujarnya kepada KabarBaik.co di kantor Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Senin (25/11).
Dalam penelusurannya, komisoner Bawaslu bersama penyidik dari Kepolisian telah kroscek langsung ke kampus UINSA Surabaya untuk mengkonfirmasi apakah terlapor KH Asep Saifuddin Chalim masih aktif sebagai ASN di sana atau tidak.
“Dan memang hasilnya terlapor Kiai Asep sudah dinyatakan pensiun dan sudah tidak aktif sebagai ASN,” jelas Dody.
Ssbelumnya diberitakan relawan dan loyalis calon bupati nomor urut 1, Ikfina Fahmawati melaporkan KH Asep Saifuddin Chalim ke Bawaslu Kabupaten Mojokerto pada 18 November kemarin.
Perwakilan relawan dan loyalis paslon Idola, Sutiyarjo, melaporkan ayahanda calon bupati nomor urut 2, Muhammad Albarraa ini atas dugaan pelanggaran netralitas ASN.
Sutiyarjo menuding Kiai Asep yang masih aktif menjadi ASN turut terlibat aktif dalam kampanye paslon nomor urut 2, Muhammad Albarraa-Rizal Octavian (Mubarok) di Pilkada 2024. (*)