KabarBaik.co, Nganjuk – Merespons keluhan masyarakat terkait polusi udara yang kian meresahkan, Komisi 3 DPRD Kabupaten Nganjuk menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sebuah tempat usaha di wilayah Desa Sumengko, Kecamatan Sukomoro, pada Rabu (3/6).
Sidak ini dilakukan menyusul adanya laporan warga mengenai bau menyengat yang diduga kuat bersumber dari aktivitas pengelolaan limbah bulu unggas di kawasan tersebut.
“Kami dari Komisi 3 DPRD Kabupaten Nganjuk melakukan sidang atas dasar satu, laporan dari masyarakat terkait dengan polusi udara di Desa Sumengko Kecamatan Sukomoro Kabupaten Nganjuk,” ungkap Ketua Komisi 3 DPRD Kabupaten Nganjuk, Gondo Hariyono, saat ditemui awak media usai pelaksanaan sidak.
Mas Gondo sapaan akrab ketua Komisi 3 ini menjelaskan bahwa langkah turun ke lapangan ini merupakan bentuk gerak cepat legislatif setelah berkoordinasi dengan pihak eksekutif. Keluhan warga terbukti benar adanya saat tim berada di lokasi.
“Sidak ini kita gelar setelah rapat kerja antara Komisi 3 dengan Dinas Lingkungan hidup. Nah, ternyata hasil di lapangan seperti yang di sampaikan oleh masyarakat,” sambung Mas Gondo.
Bau menyengat tersebut diketahui berasal dari dua sumber aktivitas usaha yang berbeda. Pertama, sebuah tempat usaha berskala besar yang mengelola bulu bebek menjadi bahan baku kain terpal, jaket, bantal, hingga kasur untuk komoditas ekspor. Kedua, industri rumahan milik warga setempat yang melakukan pengeringan bulu ayam untuk disetor ke pabrik pakan ternak.
“Bau yang menyengat sangat mengganggu masyarakat dan juga anak-anak sekolah karena polusi udara yang disebabkan oleh dua home industri ini,” ungkap Mas Gondo.
Menyikapi masalah ini, Komisi 3 DPRD Nganjuk menegaskan tidak akan tinggal diam. Pihaknya akan segera berkoordinasi dengan dinas terkait untuk meninjau ulang seluruh dokumen perizinan, mulai dari izin pemanfaatan lahan, izin usaha, hingga izin lingkungan hidup terkait dampak pencemaran udara dan air akibat pembuangan limbah tersebut.
Sebagai langkah awal, para pemilik usaha diberikan peringatan keras dan tenggat waktu selama dua minggu untuk segera menyelesaikan seluruh dokumen perizinan yang diperlukan.
Jika batas waktu tersebut diabaikan, DPRD tidak segan untuk mengambil langkah hukum yang lebih ekstrem, termasuk opsi penutupan tempat usaha.
“Deadline kami 2 minggu untuk segera diurus izinnya sehingga mereka masih punya waktu dan kita tunggu perkembangan selanjutnya bagaimana izin yang dilakukan. Kalau toh dari waktu yang ditentukan belum bisa, ya kita akan kunjungan lagi,” tegas Gondo.
Kendati demikian, Mas Gondo menambahkan bahwa Komisi 3 DPRD Nganjuk pada dasarnya tetap mendukung keberlangsungan usaha lokal demi roda perekonomian masyarakat.
Namun, ia mengingatkan agar setiap aktivitas industri wajib mengutamakan kesehatan warga dan menjaga kelestarian lingkungan sekitar.







