KabarBaik.co – Seorang perempuan yang merupakan anak sambung dari salah satu anggota TNI AL, menyampaikan Pernyataan Dampak Korban atau Victim Impact Statement (VIS) kepada Mahkamah Agung (MA). Surat terbuka bertanggal 17 November 2025 itu ditujukan kepada Ketua MA melalui Majelis Hakim Agung yang memeriksa perkara kasasinya.
Korban mengaku terpukul dengan putusan bebas yang dijatuhkan Pengadilan Militer III-12 Surabaya dalam perkara Nomor 103-K/PM.III-12/AL/VII/2025. Putusan tersebut membebaskan ayah sambungnya, Lettu Laut dr. Raditya Bagus, dari tuduhan kekerasan seksual dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Ia menyebut vonis itu mematahkan harapannya mendapatkan keadilan.
Dalam VIS tersebut, korban menuliskan bahwa dirinya merasa ‘dihancurkan dua kali’. pertama saat mengalami kekerasan seksual, dan kedua saat mendengar putusan bebas yang dijatuhkan kepada pihak yang ia laporkan.
Korban menjelaskan bahwa baru melapor setelah tiga tahun berlalu, dari 2021 hingga 2024. Menurutnya, keterlambatan itu bukan tanda kebohongan seperti yang dipertimbangkan hakim, melainkan akibat rasa takut yang membelenggunya.
Keberaniannya baru muncul setelah melihat ibunya diduga mengalami KDRT berat pada 2024. Korban juga menanggapi pertimbangan hakim tingkat pertama yang meragukan kesaksiannya hanya karena ia tampak ‘bahagia’ dalam beberapa foto keluarga.
“Apakah korban harus menangis 24 jam agar dipercaya?” tulisnya.
Korban menegaskan bahwa senyum dalam foto hanyalah ‘topeng’ agar bisa bertahan hidup di rumah yang sama dengan seseorang yang ia sebut sebagai predator.
Korban menceritakan bagaimana trauma membuatnya kerap terbangun di malam hari, mengalami ketakutan berlebihan terhadap laki-laki dewasa, hingga merasa benci terhadap tubuhnya sendiri. Korban menilai majelis hakim lebih percaya pada bantahan terdakwa daripada keterangan dirinya maupun rekam medis yang menunjukkan kondisi psikologisnya.
Korban juga mempersoalkan ditolaknya restitusi dengan alasan ia merupakan keluarga TNI AL sehingga dapat memperoleh layanan kesehatan gratis.
“Bagaimana mungkin saya disuruh berobat ke institusi yang sama yang melindungi pelakunya?” tulisnya.
Kuasa hukum korban, Muhammad Irfan Syaifudin, Danu Ariska, dan Anita, menyebut putusan itu melukai korban untuk kedua kalinya. Mereka mengkritik pertimbangan hakim yang mengaitkan senyuman dalam foto dengan tidak adanya trauma.
“Senyum itu topeng, bukan bukti korban baik-baik saja,” ujar Irfan dalam rilis resmi, Selasa (25/11).
Mengenai keterlambatan laporan, kuasa hukum menjelaskan bahwa korban baru berani menyampaikan laporan setelah terdakwa ditahan dalam kasus dugaan KDRT pada April 2024.
Kuasa hukum membenarkan bahwa Oditur Militer I Wayan Mana telah mengajukan kasasi atas putusan bebas tersebut. Permohonan itu telah teregister dalam Akta Penerimaan Memori Kasasi Nomor APMK/103-K/PM.III-12/AL/XI/2025.
Danu Ariska berharap MA menjadikan perkara ini sebagai preseden dalam penanganan kasus kekerasan seksual.
“Jangan biarkan pelaku kejahatan seksual berlindung di balik pangkat dan alasan kurang saksi. Korban membutuhkan negara untuk percaya padanya,” katanya.
Korban dalam suratnya meminta MA mengoreksi kembali putusan bebas tersebut melalui mekanisme hukum yang berlaku. Ia menyebut permintaannya bukan untuk mencari belas kasihan, tetapi demi memperoleh kebenaran.
“Jika Yang Mulia juga menutup mata, maka matilah keadilan bagi saya,” tulisnya.
Surat tersebut turut ditembuskan kepada Presiden RI, Komisi Yudisial, Pengawas MA, Komisi I DPR RI, LPSK, dan Komnas Perempuan. Hingga berita ini diterbitkan, Pengadilan Militer III-12 Surabaya dan TNI AL belum memberikan pernyataan resmi terkait surat tersebut. (*)







