KabarBaik.co – Kota Batu dipastikan akan berperan sebagai supporting system dalam proyek pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) Malang Raya. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batu, Dian Fachroni.
Munculnya keputusan tersebut lantaran lokasi PSEL sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) berada di TPA Supit Urang, Kota Malang. “Kota Batu sih sebagai supporting system saja, karena lokasi PSEL ini akan ada di Kota Malang, di TPA Supit Urang. Karena memang RTRW sudah disiapkan di sana,” ujar Dian, Rabu (27/8).
Dian menyebut Kota Batu akan menyuplai sekitar 30-50 ton sampah per hari untuk mendukung operasional PSEL. Sampah tersebut berasal dari 21 ruas jalan protokol, objek vital strategis, serta kawasan usaha seperti hotel, restoran, dan kafe (horeka).
Menurut Dian, produksi sampah di Kota Batu mencapai 122,138 ton per hari. Dari jumlah itu, 106,138 ton telah terkelola, sekitar 16 ton belum terkelola, dan sebanyak 37 ton yang masuk ke TPA Tlekung setiap hari masih diproses melalui insinerator.
“Artinya karena Kota Batu menerapkan sistem pengolahan sampah di kawasan hulu yang lebih optimal, kami hanya bisa mensuplai kurang lebih 30–50 ton per hari untuk PSEL ini,” jelas Dian.
Dian menyebut kebutuhan sampah untuk mengoperasikan PSEL mencapai minimal 1.000 ton per hari. Dari Kota Malang baru terkumpul sekitar 700 ton, sehingga kekurangan pasokan dipenuhi Kabupaten Malang dan Kota Batu.
Menurut Dian, penggunaan insinerator di TPA Tlekung akan dikurangi secara bertahap seiring beroperasinya PSEL yang juga berbasis teknologi thermal. Pertimbangan efisiensi biaya menjadi alasan pengurangan penggunaan insinerator.
“Sehingga di kemudian hari insinerator yang kami gunakan ini akan kami reduksi untuk penggunaannya. Karena memang biaya produksi dan proses operasionalnya mahal juga,” paparnya.
Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol, sebelumnya menyatakan, Malang Raya akan dijadikan contoh nasional pengolahan sampah berbasis aglomerasi. Teknologi waste to energy dipilih sebagai model modern dalam mengatasi persoalan sampah secara terpadu.
“Sebagaimana diperintahkan oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto melalui Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan PSEL, untuk mengeksekusi penyelesaian pengolahan sampah salah satunya melalui waste to energy,” kata Hanif usai pertemuan dengan tiga kepala daerah Malang Raya di Kota Malang, Senin (18/8) lalu.
Hanif menilai Malang Raya yang meliputi Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu memiliki profil serta kesiapan untuk merealisasikan program tersebut. “Kolaborasi antarwilayah menjadi modal penting dalam menjadikan Malang Raya sebagai pilot project nasional pengolahan sampah menjadi energi listrik,” tegas dia. (*)







