KabarBaik.co – KPU Kota Malang telah resmi menetapkan Wahyu Hidayat dan Ali Muthohirin menjadi wali kota dan wakil wali Kota Malang periode 2025-2030. Keputusan tersebut dilakukan melalui rapat pleno yang berlangsung secara daring pada Kamis lalu (6/2).
Ketua KPU Kota Malang, M. Toyib, membacakan surat keputusan penetapan yang mengacu pada hasil ketentuan pasal 60 Peraturan KPU No.18 Tahun 2024. “Proses ini mencakup rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara yang telah dilakukan sebelumnya, serta berita acara yang menyatakan keabsahan hasil pemilihan,” kata Toyib di kantor KPU Kota Malang, Jumat (7/2).
Menurut Toyib, pasangan Wahyu Hidayat dan Ali Muthohirin telah resmi ditetapkan sebagai wali kota dan wakil wali Kota Malang periode 2025-2030. “Penetapan ini dilakukan oleh KPU Kota Malang melalui rapat pleno yang berlangsung secara daring pada Kamis, 6 Februari 2025, kemarin malam,” ujarnya.
Toyib menegaskan, momen ini menjadi tonggak penting bagi Pemerintahan Kota Malang bahwa kedua pemimpin ini diharapkan dapat membawa perubahan dan kemajuan bagi masyarakat. “Keduanya diharapkan dapat menjalin komunikasi yang baik dengan semua elemen masyarakat untuk mewujudkan visi dan misi yang telah dicanangkan,” tegasnya. (*)