KabarBaik.co, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait penghangusan sisa kuota internet pelanggan secara sepihak oleh operator telekomunikasi. Putusan tersebut mewajibkan penyelenggara jasa telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang memungkinkan sisa kuota pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.
Gugatan tersebut diajukan oleh tiga warga negara, yakni Didi Supandi yang berprofesi sebagai pengemudi ojek online (ojol), Wahyu Triana Sari sebagai pelaku UMKM kuliner online, serta Rega Felix yang merupakan dosen sekaligus advokat.
Dalam putusannya, MK menegaskan sisa kuota internet yang telah dibeli pelanggan merupakan hak milik konsumen. Karena itu, sisa kuota yang belum digunakan tidak semestinya hangus hanya karena masa aktif paket internet berakhir.
MK juga mewajibkan operator menyediakan pilihan layanan agar pelanggan tetap dapat memanfaatkan sisa kuota tanpa harus dipaksa membayar biaya tambahan untuk memperpanjang masa aktif.
Putusan tersebut mendapat perhatian dari pelanggan operator seluler, termasuk Telkomsel. Perusahaan menyatakan menghormati putusan MK dan mendukung upaya memperkuat perlindungan serta kepastian layanan bagi konsumen.
Vice President Corporate Communications & Social Responsibility Telkomsel Abdullah Fahmi mengatakan kebutuhan masyarakat terhadap layanan internet terus meningkat. Kondisi itu, menurut dia, perlu diimbangi dengan perlindungan terhadap hak pelanggan.
“Kami menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi terkait penyelenggaraan layanan paket data dan mendukung upaya untuk terus memperkuat perlindungan serta kepastian layanan bagi pelanggan,” kata Abdullah Fahmi dalam keterangan tertulis, Jumat (7/8).
Ia menjelaskan Telkomsel selama ini telah menyediakan berbagai pilihan paket internet. Beberapa produk di antaranya menerapkan mekanisme rollover atau akumulasi kuota, sehingga pelanggan dapat tetap menggunakan sisa kuota sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada produk tersebut.
Telkomsel juga menyatakan akan meningkatkan keterbukaan informasi mengenai produk dan layanan agar ketentuan yang berlaku lebih mudah dipahami pelanggan.
Selain itu, perusahaan berkomitmen memperkuat mekanisme penanganan pelanggan serta melakukan evaluasi terhadap layanan yang diberikan.
“Kami akan terus mengevaluasi dan mengembangkan layanan, memperkuat mekanisme penanganan pelanggan, serta menghadirkan inovasi dengan tetap mengedepankan perlindungan konsumen, kualitas layanan yang andal, dan keberlanjutan ekosistem telekomunikasi nasional,” ujarnya.
Pelanggan Sambut Putusan MK
Bagi sebagian pelanggan, persoalan sisa kuota internet yang hangus bukan perkara sepele. Kuota yang dibeli dengan uang sendiri kerap kali belum seluruhnya terpakai ketika masa aktif paket berakhir.
Abdul Wahab, 51, salah seorang pelanggan Telkomsel yang mengaku telah menggunakan layanan operator tersebut sejak 1999, menyambut positif putusan MK.
Menurut dia, kebijakan tersebut sesuai dengan aspirasi pelanggan yang selama ini menghadapi persoalan sisa kuota yang tidak sempat digunakan.
“Bayangkan saja mas, beli kuota sebanyak 70 GB dengan harga Rp 100 ribuan, tapi harus berpacu dengan waktu untuk menghabiskan kuota biar tidak sia-sia dan hangus begitu saja. Makanya, saya merasa senang sekali dengan putusan MK ini,” kata Abdul.
Ia berharap putusan tersebut segera ditindaklanjuti oleh pihak-pihak terkait sehingga hak konsumen dapat lebih terlindungi.
“Saya berharap putusan ini segera ditindaklanjuti pihak-pihak terkait agar ada penghormatan terhadap produk hukum yang dikeluarkan oleh MK,” ujarnya.
Sementara itu, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital menyatakan akan mengkaji implikasi dari putusan MK tersebut, termasuk kemungkinan adanya penyesuaian regulasi di sektor telekomunikasi.
Putusan MK ini pun menjadi perhatian bagi industri telekomunikasi dan konsumen. Di satu sisi, operator perlu menyesuaikan mekanisme layanan dengan putusan tersebut. Di sisi lain, pelanggan mendapatkan kepastian lebih besar atas kuota internet yang telah mereka bayarkan.
Dengan demikian, penggunaan layanan internet ke depan tidak hanya berkaitan dengan besarnya kuota yang dibeli, tetapi juga kepastian bahwa hak konsumen atas kuota tersebut tetap terlindungi. (*)







