KabarBaik.co, Surabaya – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya mencatat lonjakan jumlah penumpang menjelang libur panjang Idul Adha 2026. Tingginya mobilitas masyarakat membuat volume pelanggan kereta api meningkat dibanding hari biasa.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya Mahendro Trang Bawono mengatakan peningkatan penumpang mulai terlihat sehari sebelum masa libur panjang dimulai. Berdasarkan data Selasa (26/5), KAI Daop 8 Surabaya melayani sebanyak 39.143 pelanggan.
Jumlah tersebut terdiri dari 21.525 pelanggan berangkat dan 17.618 pelanggan turun di sejumlah stasiun wilayah Daop 8 Surabaya.
“Angka ini masih berpotensi bertambah hingga malam hari karena jadwal keberangkatan dan kedatangan kereta masih berlangsung,” kata Mahendro, Selasa (26/5).
Selama periode libur panjang Idul Adha, KAI Daop 8 Surabaya menyediakan sekitar 150 ribu tempat duduk untuk melayani kebutuhan masyarakat.
KAI memperkirakan terjadi kenaikan penumpang sekitar 10 hingga 15 persen dibandingkan hari normal. Sejumlah kota wisata masih menjadi tujuan favorit masyarakat, seperti Yogyakarta, Jakarta, dan Bandung.
Selain itu, kota-kota aglomerasi di Jawa Timur juga mengalami peningkatan jumlah penumpang cukup tinggi. Di antaranya Malang, Banyuwangi, dan Madiun.
“Destinasi favorit masih didominasi kota wisata. Namun untuk wilayah Jawa Timur sendiri, Malang, Banyuwangi, dan Madiun juga cukup tinggi pergerakan penumpangnya,” ujarnya.
KAI Daop 8 memprediksi puncak arus penumpang terjadi pada 26 Mei dan 29 Mei 2026. Menurut Mahendro, sebagian masyarakat memilih kembali di akhir masa libur karena periode cuti Idul Adha tahun ini cukup panjang.
“Meski ada hari kerja di tengah, masyarakat tetap memanfaatkan momentum libur panjang ini untuk bepergian,” imbuhnya.
Tak hanya fokus pada layanan operasional, KAI Daop 8 Surabaya juga memperkuat pengawasan keamanan dan kenyamanan penumpang, termasuk mencegah terjadinya pelecehan seksual di stasiun maupun di atas kereta api.
Mahendro menegaskan KAI tidak mentoleransi segala bentuk pelecehan seksual. Penumpang yang terbukti melakukan tindakan tersebut akan dikenai sanksi tegas berupa daftar hitam atau blacklist.
“Untuk pelaku pelecehan seksual, kami bisa melakukan blacklist mulai enam bulan hingga satu tahun, tergantung tingkat pelanggarannya,” tegasnya.
Sebagai langkah pencegahan, KAI rutin melakukan sosialisasi kepada penumpang serta memperkuat pengawasan melalui petugas keamanan dan CCTV yang terpasang di stasiun maupun di rangkaian kereta. KAI juga mengimbau penumpang untuk segera melapor apabila mengalami atau mengetahui tindakan pelecehan selama perjalanan.
“Nanti korban akan kami dampingi, termasuk apabila diperlukan pelaporan ke pihak kepolisian,” pungkas Mahendro. (*)







