KabarBaik.co, Pasuruan – Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung sektor pertanian. Hal tersebut terlihat melalui kebijakan strategis berupa pembebasan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk sektor pertanian.
Kebijakan ini menjadi langkah konkret Pemkot Pasuruan dalam meringankan beban para petani sekaligus menjaga keberlanjutan lahan produktif di wilayah kota. Wali Kota Pasuruan, Adi Wibowo, menegaskan bahwa kebijakan ini mulai diberlakukan tahun ini sebagai bentuk dukungan nyata kepada para petani.
“Skemanya bukan penghapusan objek pajak, melainkan pembebasan biaya, namun nilai nominal yang harus dibayarkan dibebaskan oleh pemerintah,” kata Adi Wibowo, Senin (13/4).
Pejabat yang akrab disapa Mas Adi itu menyampaikan, kebijakan ini juga merupakan bentuk apresiasi bagi para pemilik lahan yang tetap konsisten mempertahankan fungsi pertanian di tengah tekanan alih fungsi lahan. “Kebijakan ini kami hadirkan sebagai kompensasi sekaligus apresiasi bagi pemilik lahan yang tetap menjaga lahannya sebagai area produktif pertanian,” ujarnya.
Mas Adi menegaskan bahwa insentif pajak ini menjadi strategi penting dalam menekan laju alih fungsi lahan yang semakin meningkat di wilayah perkotaan. Dengan adanya pembebasan ini, pemkot berharap pemilik lahan tidak tergiur mengalihfungsikan sawah menjadi kawasan permukiman atau industri.
“Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga keberlanjutan sektor pertanian, meningkatkan kesejahteraan petani, serta memperkuat ketahanan pangan di Kota Pasuruan,” tandas Mas Adi. (*)








