KabarBaik.co, Lombok Tengah – Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram menyoroti dugaan kelalaian pengawasan di lingkungan pondok pesantren terkait kasus dugaan perundungan yang berujung pada insiden pembakaran tiga santri di Lombok Tengah. Kasus yang menyebabkan satu santri meninggal dunia dan dua lainnya mengalami luka bakar serius itu kini masih dalam penyelidikan kepolisian.
Ketua LPA Mataram, Joko Jumadi, turun langsung menemui dua korban yang selamat untuk memastikan mereka mendapatkan hak atas layanan kesehatan dan pendampingan hukum.
Dari hasil kunjungan tersebut, Joko mengungkapkan kondisi kedua korban masih memprihatinkan.
Salah seorang korban membutuhkan kursi roda untuk menunjang aktivitas sehari-hari, sementara korban lainnya terkendala biaya transportasi dan pengobatan karena harus menjalani kontrol rutin ke rumah sakit. Joko berharap peristiwa serupa tidak lagi terjadi di lingkungan pendidikan, khususnya pondok pesantren. “Semoga ini menjadi kasus yang terakhir,” ujar Joko kepada KabaBaik.co, Minggu (7/6).
Ia juga mendorong pemerintah dan pihak terkait segera menyusun pedoman khusus mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan pondok pesantren. “Kita berharap segera ada panduan pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan pondok pesantren,” tambahnya.
Selain memberikan pendampingan kepada korban, LPA Mataram juga memberikan catatan kritis terhadap pengelolaan pondok pesantren. Joko menilai terdapat dugaan lemahnya pengawasan yang memungkinkan bahan berbahaya seperti bensin berada di lingkungan santri.
Menurutnya, pihak pondok perlu menjelaskan bagaimana bahan yang diduga digunakan dalam insiden tersebut dapat diakses oleh para santri tanpa pengawasan yang memadai. LPA Mataram juga menyoroti dugaan upaya penyelesaian kasus secara internal sebelum dilaporkan kepada aparat penegak hukum. Joko menilai langkah tersebut berpotensi menghambat pengungkapan fakta dalam kasus yang telah menimbulkan korban jiwa.
Sementara itu, aparat kepolisian masih melakukan pendalaman dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap kronologi kejadian secara utuh. Hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan, sementara penyidik masih mendalami berbagai keterangan yang berkembang, termasuk perbedaan versi antara pihak keluarga korban dan pihak pondok pesantren terkait penyebab insiden tersebut.
Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat dan pegiat perlindungan anak yang mendesak agar proses hukum dilakukan secara transparan serta memastikan hak-hak korban, mulai dari layanan kesehatan, pendampingan psikologis hingga perlindungan hukum terpenuhi secara maksimal. (*)







