KabarBaik.co, Jakarta – Puluhan gerai ritel modern Alfamart dan Indomaret di Lombok Tengah, NTB, yang sempat ditutup pemerintah daerah kini kembali beroperasi. Menyikapi kejadian tersebut, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengingatkan seluruh pelaku usaha ritel modern untuk lebih cermat mematuhi aturan yang berlaku di setiap daerah.
Ketua Umum Aprindo Solihin meminta anggota asosiasi yang berencana melakukan ekspansi usaha agar terlebih dahulu mempelajari dan memahami regulasi daerah, termasuk aturan terkait penataan ritel modern.
“Saya meminta kepada seluruh anggota yang melakukan ekspansi usaha untuk memperhatikan aturan-aturan yang berlaku di daerah tempat mereka beroperasi. Aturannya sudah jelas dan harus dipatuhi,” kata Solihin saat dikonfirmasi, Kamis (4/6).
Menurut Solihin, peristiwa penutupan gerai di Lombok Tengah seharusnya menjadi pembelajaran bagi pelaku usaha agar lebih teliti dalam memenuhi persyaratan perizinan dan ketentuan tata ruang yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa kejadian tersebut tidak akan berdampak terhadap minat investasi maupun calon pemilik gerai ritel modern di berbagai daerah. Namun demikian, kepatuhan terhadap regulasi tetap menjadi hal yang wajib diperhatikan.
“Saya meminta seluruh anggota Aprindo untuk benar-benar memahami aturan yang berlaku di daerah tempat mereka menjalankan usaha,” ujarnya.
Diketahui, sebanyak 25 gerai Alfamart dan Indomaret di Lombok Tengah telah kembali beroperasi setelah sebelumnya ditutup oleh pemerintah daerah. Penutupan dilakukan karena lokasi gerai dinilai melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 yang mengatur jarak minimal ritel modern dengan pasar tradisional.
Dalam aturan tersebut, gerai ritel modern tidak diperbolehkan beroperasi dalam radius kurang dari satu kilometer dari pasar tradisional.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Budi Santoso menyayangkan langkah penutupan puluhan gerai yang telah lama beroperasi tersebut. Menurutnya, jika memang terdapat pelanggaran terhadap aturan tata ruang maupun perizinan, penertiban seharusnya dilakukan sejak awal proses pendirian usaha.
“Kami menyayangkan ketika ritel ini sudah berdiri cukup lama, tetapi penataannya baru dilakukan sekarang,” ujar Budi.
Meski demikian, Budi memastikan seluruh gerai yang sempat ditutup kini telah kembali beroperasi normal. Kementerian Perdagangan juga telah berkoordinasi dengan Aprindo dan pemerintah daerah untuk menjaga kepastian berusaha sekaligus melindungi tenaga kerja yang terdampak.
“Kami sudah menyampaikan kepada Aprindo dan pemerintah daerah agar tetap memperhatikan keberlangsungan usaha, kepastian berusaha, serta nasib para pekerja,” katanya.
Budi menilai transparansi dalam proses perizinan dan penataan usaha menjadi faktor penting untuk menjaga iklim investasi di daerah. Ia menjelaskan bahwa setiap daerah memiliki Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang berbeda sehingga kebijakan penataan ritel modern menjadi kewenangan masing-masing pemerintah daerah.
“Setiap daerah memiliki RTRW yang berbeda-beda. Karena itu, penataan ritel modern diserahkan kepada pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (*)






