KabarBaik.co, Surabaya — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan akan secara langsung menjangkau keluarga Sutrimo, 42, penjaga rumah mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Sutrimo meninggal dunia di Jakarta Selatan dan diduga kematiannya tidak wajar. Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, menyampaikan hal tersebut saat dikonfirmasi, Rabu (12/8).
Keluarga Sudah Lapor ke Polisi Banyumas
Keluarga Sutrimo melaporkan dugaan kematian tidak wajar tersebut ke Kepolisian Resor Kota Banyumas pada Sabtu malam, 8 Agustus 2026, dengan nomor laporan STTL/79/VII/2026/SPKT/Polresta Banyumas/Polda Jawa Tengah. Menanggapi laporan itu, LPSK menyatakan akan turun langsung ke kediaman keluarga di Banyumas.
“LPSK akan proaktif menjangkau keluarganya. Kami berencana mendatangi rumah keluarga almarhum di Banyumas.” Ujar Susilaningtias, Wakil Ketua LPSK.
Kasus Masuk Tahap Penyidikan, LPSK Ikut Eksumasi
Susilaningtias menjelaskan pihaknya sejak awal sudah berkomunikasi dengan Polda Metro Jaya. Saat ini kasus telah memasuki tahap penyidikan. Tim LPSK juga telah tiba di lokasi dan turut mengikuti proses eksumasi yang dilakukan pihak kepolisian pagi itu.
“Kami berharap melalui ekshumasi ini, penyebab kematian almarhum dapat terungkap. Sementara itu, kami juga sudah menjajaki pendekatan kepada keluarga melalui kuasa hukumnya,” ungkapnya.
Keluarga Berhak Perlindungan, Pemulihan Psikologis, hingga Restitusi
Susilaningtias menegaskan keluarga Sutrimo memiliki kedudukan hukum sekaligus hak perlindungan ganda sebagai pelapor, calon saksi, sekaligus keluarga korban.
“Keluarga berhak mendapatkan perlindungan. Tidak hanya sebagai pelapor dan saksi, tetapi juga sebagai keluarga korban yang berhak menuntut ganti kerugian atau restitusi apabila pelaku terbukti.” Ujarnya.
Apabila terbukti ada unsur pembunuhan, LPSK siap membantu menghitung nilai kerugian untuk diajukan sebagai tuntutan restitusi. Selain itu, keluarga juga berhak atas pendampingan pemulihan psikologis apabila mengalami tekanan, ancaman, atau trauma akibat peristiwa tersebut.
Bentuk Perlindungan Disesuaikan Tingkat Ancaman
Bentuk perlindungan yang diberikan nantinya akan disesuaikan dengan hasil penilaian ancaman yang dilakukan tim LPSK.
“Kalau ada ancaman fisik, bisa kami berikan perlindungan pengawalan atau penempatan di rumah aman. Jika tidak ada ancaman langsung, kami tetap berikan pemulihan psikologis dan pendampingan hukum, termasuk membantu menghitung dan mengajukan ganti kerugian.” Ungkapnya.
Semua bentuk perlindungan itu berlaku bagi seluruh keluarga, bukan terbatas pada pelapor atau saksi saja. Saat ini tim LPSK terus memantau perkembangan penyidikan sekaligus menjalin komunikasi langsung dengan keluarga almarhum Sutrimo. (*)








