KabarBaik.co – Polsek Kediri Kota berhasil mengungkap pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sudah beraksi di empat TKP.
Polisi mengamankan Edar Karunia, 48 tahun, warga Manisrenggo, Kota Kediri. Ia terakhir beraksi di Kelurahan Ngronggo pada akhir April 2025 lalu.
Kapolsek Kediri Kota Kompol Ridwan Sahara, mengatakan bahwa saat itu korban mengeluarkan motornya dari dalam ruang tamu.
Kendaraan Honda Beat itu dipindah ke teras rumah dalam kondisi dikunci stir serta pengaman kunci ditutup. Kunci ditaruh di etalase rumah dan ditinggal beraktifitas.
Nahas satu jam setelahnya, motor raib beserta kunci kotak yang sebelumnya ditaruh di etalase rumah beserta STNK di dalam jok. Kerugian ditaksir senilai Rp 16 juta.
Korban pun melapor ke polisi. Setelah serangkaian penyelidikan, pelaku bernama Edar Karunia, berhasil diamankan.
“Pada saat diamankan terlapor sedang tidur di depan televisi,” katanya, Rabu (21/5).
Pelaku mengakui telah mengambil sepeda motor tersebut beserta 3 TKP lainnya yakni di sebuah kos-kosan, Kelurahan Dermo, dan Kelurahan Tamanan.
Ia mengaku menggondol motor-motor tersebut bersama temannya berinisial SS yang saat ini masih dilakukan pengejaran.
Modus operandi pelaku ialah Syarif memberitahu kepada Edar bahwa terdapat sasaran. Hingga keduanya berboncengan dan mencuri motor memakai kunci T.
Pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4, dan ke 5 KUHP dengan hukuman penjara selama tujuh tahun.(*)








