Modus Culas Dadan cs Keruk Keuntungan Triliunan Rupiah dari MBG

oleh -104 Dilihat
1000082765
Tiga tersangka korupsi tata kelola MBG (ANTARA)

KabarBaik.co, Jakarta – Eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan dua eks Wakil BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi tata kelola MBG. Bagaimana modus Dadan Cs melakukan aksi korupsinya.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan Dadan Cs menunjuk yayasan yang terafiliasi secara melawan hukum sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Syarief menjelaskan bahwa sejak tanggal 6 Januari 2025, pemerintah telah melaksanakan program MBG yang merupakan program prioritas nasional yang diselenggarakan melalui BGN dalam bentuk pemberian makan bergizi secara gratis.

Total anggaran program tersebut pada tahun 2025 sebesar Rp 85,27 triliun dan tahun 2026 sebesar Rp 268 triliun. Anggaran tersebut bersumber dari APBN.

Dengan kucuran anggaran yang besar, program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah.

Namun, pada faktanya, yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG.

“SPPG tersebut tetap ditunjuk dengan cara melakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka,” kata Syarief, Rabu (3/6).

Dengan begitu, yayasan-yayasan yang tidak memenuhi syarat tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan triliunan rupiah setiap tahun.

“Yayasan-yayasan yang terafiliasi tersebut, di antaranya dimiliki oleh Saudara DH (Dadan Hindayana), Saudara SS (Sony Sanjaya), dan Saudara LP (Lodewyk Pusung),” ungkapnya.

Selain itu, ketiga tersangka tersebut juga diduga melakukan proses pengadaan di BGN, baik barang dan jasa, secara melawan hukum.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk selanjutnya, ketiga tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (ANTARA)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.