KabarBaik.co– Plt Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Blita Andrianto Budi Santoso, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima hasil audit kerugian negara dari Inspektorat Provinsi Jawa Timur terkait perkara dugaan korupsi DAM Kali bentak. Hasilnya, total kerugian negara mencapai Rp 5,1 miliar.
“Sudah kami terima hasil audit DAM Kali Bentak dari Inspektorat Provinsi Jawa Timur. Nilainya Rp 5,1 miliar dan ini sudah tergolong total lost,” ujarnya, Kamis (22/5).
Ia menambahkan, saat ini Kejari Kabupaten Blitar tengah melengkapi berbagai dokumen administrasi guna segera melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan.
Kejaksaan Tetapkan 4 Tersangka Korupsi DAM Kali Bentak Blitar, Ada 2 Pejabat Dinas PUPR
“Kami akan segera menuntaskan kelengkapan administrasi agar proses persidangan bisa segera dilaksanakan,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Andrianto menyebut masih membuka peluang untuk adanya pengembangan kasus jika ditemukan alat bukti baru yang mengarah pada tersangka lain.
“Kami masih melihat kemungkinan adanya alat bukti tambahan. Jika ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain, tentu akan kami tindak lanjuti,” tegasnya.(*)







