KabarBaik.co – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Seorang pria warga Desa Dayurejo yang berprofesi sebagai petani berinisial CO (51) ditangkap polisi.
Dalam penggrebekan yang dilakukan anggota Satresnarkoba, tersangka diamankan dalam sebuah kandang sapi miliknya dan ditemukan barang bukti sabu. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga poket sabu dengan total berat sekitar 7,432 gram, satu timbangan elektrik, satu scop, satu bendel klip kosong, uang tunai Rp 15 juta, dan handphone.
Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Irwan menjelaskan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut. “Kami menerima laporan dari warga dan segera menindaklanjutinya dengan penyelidikan, tersangka CO kedapatan menyimpan tiga poket sabu siap edar,” ujar Jazuli, Rabu (12/11).
Hasil penyidikan mengungkap bahwa tersangka berperan sebagai pengedar sabu dengan keuntungan sekitar Rp 200 ribu per gram, sekaligus dapat menggunakan sabu secara gratis. Ia juga diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah Prigen dan sekitarnya, yang saat ini masih dalam pengembangan Satresnarkoba Polres Pasuruan.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus memerangi peredaran narkotika hingga ke akar jaringan yang beroperasi di Kabupaten Pasuruan. “Tidak ada ruang bagi pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Pasuruan. Kami akan tindak tegas siapa pun yang terlibat, karena narkoba adalah musuh bersama,” tegasnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati. (*)







