Ngamuk Saat Disapa, Pria Surabaya Bacok Tetangga yang Sedang Kerja Bakti

oleh -124 Dilihat
WhatsApp Image 2026 08 09 at 12.25.13 PM
Tersangka yang membacok tetangganya sendiri diamankan polisi. (Istimewa)

KabarBaik.co, Surabaya — Seorang warga berinisial S, 51, siamankan setelah membacok tetangganya yang sedang kerja bakti di Jalan Cepu Margorukun VII, Surabaya, pada Kamis (6/8) dini hari. Korban, ZA, 33, mengalami luka bacok cukup dalam di tangan kirinya akibat perbuatan tersangka.

Kapolsek Bubutan Kompol Sandi Putra mengatakan peristiwa bermula saat saksi H bersama pengurus kampung termasuk korban sedang melakukan kerja bakti mengecat gapura sekitar pukul 01.30 WIB. Saat tersangka melintas, saksi H menyapanya.

Namun bukannya membalas sapaan dengan baik, tersangka justru berhenti dan terlihat marah-marah sembari melontarkan perkataan, “Dia bilang ‘opo-opo tunggunen yo’ kemudian pergi,” ujarnya.

Kembali Membawa Senjata Tajam

Tak lama berselang, tersangka kembali datang berjalan kaki sambil membawa senjata tajam jenis mandau berukuran panjang 50 sentimeter. Tanpa sebab yang jelas, tersangka langsung menodongkan dan mengayunkan senjata tajam ke arah warga yang sedang bekerja.

Melihat hal itu, korban ZA berusaha melerai dan meminta maaf kepada tersangka. Namun langkah itu justru membuat tersangka semakin marah karena mengira korban membela warga lain. Tersangka pun mengayunkan senjata tajam ke arah tubuh korban. Korban berusaha menangkis menggunakan tangan kirinya, sehingga sabetan tajam tersebut melukai lengan kiri korban cukup dalam.

“Saat itu korban ZA melerai dan meminta maaf. Tersangka marah dan mengira korban membela warga. Dia lalu mengayunkan parang ke arah korban dan ditangkis korban menggunakan tangan kiri,” ucapnya.

Usai membacok korban, tersangka sempat menyuruh seluruh warga yang ada di lokasi untuk masuk ke dalam kampung. Warga segera menolong korban dan membawanya ke klinik terdekat untuk mendapatkan perawatan medis, sekaligus melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Bubutan.

Ditangkap di Rumahnya, Sajam Disita Sebagai Barang Bukti

Berdasarkan penyelidikan dan pelacakan yang dilakukan petugas, tersangka berhasil diamankan di kediamannya. Polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah senjata tajam mandau berwarna perak dengan gagang berbahan tanduk rusa.

“Tersangka sudah kami tahan. Kami jerat dengan Pasal 466 ayat 2 tentang Penganiayaan,” kata Sandi, Minggu (9/8). (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Sugiantoro
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.