Niat Cari Jodoh Pemuda Gresik Kena Tipu Pasutri Asal Kediri, Pelaku Ngaku Jomblo Gasak Uang Puluhan Juta

oleh -38 Dilihat
cari jodoh
Pasutri pelaku penipuan diamankan anggota Polsek Cerme Gresik. (Foto: Ist)

KabarBaik.co – Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan bermodus asmara yang dilakukan pasangan suami istri (Pasutri) asal Kediri kepada korban pemuda Desa Cerme Lor, Kecamatan Cerme, Gresik. Akibat aksi tipu-tipu tersebut, korban CKT, 25 tahun, kehilangan uang mencapai Rp 47 juta.

Kapolsek Cerme Iptu Andik Asworo dalam keterangannya menjelaskan, pelaku utama penipuan ini adalah Widya Rohma SW, 27 tahun, warga Desa Kedung Malang, Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri. Dalam menjalankan aksinya, pelaku dibantu sang suami, Fiki Andi W, 27 tahun.

Kejadian ini bermula pada awal bulan Oktober 2024 lalu. Korban berkenalan dengan pelaku Widya Rohma melalui media sosial Tinder. Dalam perkenalannya, pelaku mengaku sebagai perawat yang berstatus jomblo alias bujang.

“Padahal yang sebenarnya, pelaku ini sudah menikah dan sudah memiliki anak,” ungkap Kapolsek Cerme, Jumat (2/5). Hubungan yang semakin intens membuat korban menaruh hati kepada pelaku. Hal itu dimaanfaatkan untuk mengibulinya.

Kepada korban, pelaku mengaku bahwa bapaknya sedang dirawat di RS Dr Soetomo Surabaya dan butuh bantuan biaya pengobatan. Bujuk rayu Widya pun membuat hati CKT luluh dan mengirimkan uang melalui transfer. Padahal keduanya belum pernah ketemu sama sekali.

“Karena korban sudah memiliki rasa cinta dan ingin mencari jodoh, kemudian mengirim uang secara transfer. Pertama sebesar Rp 500.000, hingga berlanjut transfer ke-12 sebesar Rp 2.000.000. Total transfer Rp 47 juta,” ungkap Andik Asworo.

Namun lambat laun, korban mulai curiga. CKT pun memberanikan diri untuk mengecek ke RS Dr Soetomo Surabaya. Dan ternyata, tidak ada pasien bernama Suryanto, sebagaimana yang dijadikan alibi pelaku. Menyadari ditipu, CKT melapor ke Polsek Cerme.

“Setelah menerima laporan korban, kami langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan mengamankan kedua pelaku di rumahnya di Kediri. Pelaku pasangan suami istri, bersekongkol,” tandasnya.

Uang hasil menipu itu dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Mengingat, pelaku Fiki Andi W selama ini tidak memiliki pekerjaan. “Uangnya sudah habis dipakai kebutuhan sehari-hari pelaku,” imbuhnya lagi.

Atas perbuatannya, pasutri itu kini harus mendekam di balik jeruji besi penjara. Keduanya dijerat Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.