PA Gresik Gandeng 130 Perusahaan Lindungi Hak Perempuan dan Anak Pascaperceraian, Begini Sistemnya

oleh -113 Dilihat
Perwakilan perusahaan menandatangani nota kesepahaman pemenuhan hak perempuan dan anak pascaperceraian di Kabupaten Gresik. (Foto: Andika DP)
Perwakilan perusahaan menandatangani nota kesepahaman pemenuhan hak perempuan dan anak pascaperceraian di Kabupaten Gresik. (Foto: Andika DP)

KabarBaik.co, Gresik – Pengadilan Agama (PA) Gresik menggandeng sekitar 130 perusahaan untuk memastikan hak perempuan dan anak pascaperceraian tetap terpenuhi. Program yang digagas sejak Agustus 2024 itu disebut sebagai yang pertama di Indonesia dan telah mendapatkan pengakuan dari Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI).

Panitera Muda PA Gresik Andik Wicaksono, mengatakan jumlah perusahaan yang terlibat terus bertambah. Saat program diluncurkan, hanya sekitar 50 perusahaan yang bergabung.

“Awalnya 50 perusahaan. Sekarang sudah ada sekitar 130 perusahaan yang bekerja sama,” kata Andik kepada KabarBaik.co, baru-baru ini.

Melalui kerja sama tersebut, perusahaan dilibatkan untuk membantu mengawasi pelaksanaan putusan pengadilan, khususnya yang berkaitan dengan kewajiban nafkah bagi mantan istri maupun anak setelah perceraian.

Menurut Andik, langkah tersebut diambil untuk mencegah pihak yang berkewajiban mengabaikan amar putusan pengadilan sehingga hak perempuan dan anak tetap terlindungi.

“Ketika putusan perceraian sudah berkekuatan hukum tetap, kami akan bersurat kepada perusahaan tempat pihak laki-laki bekerja untuk memberitahukan isi amar putusan,” ujarnya.

Dalam putusan yang mengatur kewajiban nafkah anak, misalnya, perusahaan dapat membantu memastikan pembayaran dilakukan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pengadilan.

Dengan mekanisme itu, sebagian gaji pekerja dapat dialokasikan untuk memenuhi kewajiban nafkah sebagaimana tercantum dalam amar putusan. Sehingga mengurangi risiko pihak laki-laki mengingkari kewajibannya setelah perceraian.

PA Gresik menilai keterlibatan perusahaan penting untuk menjamin kesejahteraan perempuan dan anak yang terdampak perceraian. Sebab, tidak sedikit kasus di mana hak-hak ekonomi mantan istri maupun anak terabaikan setelah putusan pengadilan dijatuhkan.

Program ini melibatkan perusahaan dari berbagai sektor, mulai perbankan, pengembang perumahan, rumah sakit, hingga sejumlah perusahaan swasta lainnya di Kabupaten Gresik.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.