KabarBaik.co, Gresik – Pengadilan Agama (PA) Gresik mencatat sebanyak 793 perkara perceraian sepanjang periode Januari hingga 12 Juni 2026. Dari ratusan kasus tersebut, persoalan ekonomi menjadi penyebab paling dominan yang mendorong pasangan suami istri mengakhiri rumah tangga mereka.
Data PA Gresik menunjukkan, dari total 793 perkara perceraian, sebanyak 411 kasus dipicu faktor ekonomi. Angka itu jauh lebih tinggi dibandingkan penyebab lain seperti perselisihan dan pertengkaran terus-menerus sebanyak 309 perkara, perzinahan 37 perkara, serta kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebanyak 13 perkara.
Panitera Muda PA Gresik Andik Wicaksono mengungkapkan, mayoritas perkara perceraian dengan alasan ekonomi ternyata berkaitan dengan kebiasaan berjudi secara daring yang dilakukan suami.
“Dari keterangan para saksi maupun penggugat, kasus cerai faktor ekonomi sekitar 80 persennya karena pihak suami kena judi online,” ungkap Andik, dalam keterangannya, Minggu (15/6).
Menurut dia, kecanduan judi online atau judol tidak hanya menggerus kondisi keuangan keluarga, tetapi juga memicu berbagai persoalan lanjutan dalam rumah tangga. Mulai dari konflik berkepanjangan hingga kasus kekerasan dalam rumah tangga.
“Banyak dialami pasangan muda, dengan usia pernikahan di bawah 10 tahun,” terangnya. Rata-rata perkara perceraian diajukan mereka yang berusia antara rentang 20-40 tahun.
Andik menjelaskan, tekanan ekonomi yang terus berlangsung membuat banyak istri mengalami beban psikologis yang berat. Kondisi tersebut diperparah ketika keluarga harus menghadapi utang maupun pinjaman online akibat kebiasaan berjudi.
“Akibatnya, pihak istri semakin depresi karena harus berhadapan dengan penagih setiap harinya,” paparnya.
Menariknya, fenomena tersebut tidak hanya terjadi pada keluarga dengan kondisi ekonomi lemah. Berdasarkan perkara yang ditangani PA Gresik, banyak pelaku judi online justru berasal dari kalangan yang memiliki pekerjaan tetap dan status sosial yang cukup baik.
Padahal dari status sosial pasangan, rata-rata memiliki profesi yang cukup mapan dan terpandang. Tidak sedikit pula yang memiliki jabatan tinggi dalam perusahaan.
“Cukup beralasan, karena permainan judi online membutuhkan modal yang tidak sedikit. Namun, jika ketagihan bisa menyebabkan kerugian,” terangnya.
Selain faktor ekonomi, penyebab perceraian terbesar kedua adalah perselisihan dan pertengkaran yang terjadi secara terus-menerus dengan jumlah 309 perkara. Sementara itu, kasus perceraian akibat perzinahan tercatat sebanyak 37 perkara.
“Tentu fenomena ini harus menjadi evaluasi bagi masing-masing pasangan. Bagaimana pun juga pihak yang paling dirugikan adalah anak maupun pihak perempuannya,” tandasnya.(*)






