KabarBaik.co, Gresik – Perceraian di Kabupaten Gresik tidak hanya dipicu oleh persoalan judi online (judol) yang melibatkan pihak suami. Pengadilan Agama (PA) Gresik mencatat, sejumlah kasus perceraian juga dipengaruhi faktor yang berasal dari pihak istri, mulai dari aktivitas di media sosial hingga memburuknya komunikasi dalam rumah tangga.
Berdasarkan data PA Gresik, sepanjang 2026 terdapat 281 perkara cerai talak yang diajukan oleh suami. Dari jumlah tersebut, 163 perkara telah diputus dan para pihak resmi bercerai.
Panitera Muda PA Gresik Andik Wicaksono, mengatakan bahwa sebagian perkara cerai talak berawal dari kekecewaan suami terhadap sikap pasangan mereka.
“Biasanya dipicu oleh persoalan dalam hubungan rumah tangga yang berkaitan dengan sikap pribadi istri,” ujar Andik.
Menurut dia, sejumlah suami merasa telah memenuhi kebutuhan keluarga, namun hubungan dengan pasangan justru tidak berjalan harmonis. Kondisi tersebut kemudian memicu konflik yang berujung pada gugatan cerai.
Andik menjelaskan, perkembangan media sosial (medsos) juga menjadi salah satu faktor yang kerap muncul dalam persidangan. Beberapa perkara mencatat adanya keluhan terkait aktivitas istri yang dinilai terlalu intens di media sosial.
“Misalnya sibuk membuat konten, melakukan siaran langsung (live streaming), hingga berinteraksi dengan pria lain di media sosial atau perselingkuhan,” kata dia.
Ia menambahkan, persoalan tersebut umumnya tidak berdiri sendiri. Konflik semakin membesar ketika komunikasi antara suami dan istri tidak berjalan baik.
Akibatnya, perselisihan yang awalnya bersifat ringan berkembang menjadi pertengkaran berkepanjangan, penelantaran, hingga hilangnya komitmen untuk mempertahankan rumah tangga.
PA Gresik mengingatkan pentingnya membangun komunikasi yang sehat dan menjaga komitmen dalam rumah tangga guna mencegah konflik yang berujung pada perceraian.(*)






