Pedagang Sudah Bayar Rp 145 Juta, Tapi Stan Pasar Buah Karangploso Malang Tak Juga Dibangun

oleh -151 Dilihat
WhatsApp Image 2026 08 11 at 6.01.18 PM
Bukti pembayaran oleh pedagang Pasar Buah Karangploso, Malang (foto: Putut Priyono)

KabarBaik.co, Malang – Para pedagang Pasar Buah Karangploso, Kabupaten Malang, meminta kepastian terkait tempat usaha atau stan yang telah mereka bayar. Mereka berharap stan segera diselesaikan atau uang yang telah disetorkan dikembalikan.

Permintaan tersebut disampaikan Paguyuban Pasar Buah Karangploso dalam rapat koordinasi di Ruang Rapat Wisnu Wardhana, DPRD Kabupaten Malang, Selasa (11/8).

Koordinator Paguyuban Pasar Buah Karangploso, Aris Catur, mengungkapkan para pedagang telah mengeluarkan uang dengan nominal cukup besar untuk mendapatkan tempat usaha. Nilai pembayaran disebut berkisar Rp 50 juta hingga Rp 145 juta untuk setiap stan.

Menurut Aris, pembayaran dilakukan melalui kantor UPT Pasar Karangploso. Mekanismenya beragam, ada pedagang yang mencicil pembayaran dan ada pula yang langsung melunasinya.

“Ya kami dari Paguyuban Pasar Buah Karangploso meminta hak kami. Karena kami sudah memenuhi kewajiban kami, kami membayar ke Pak Anton karena dulu kami ditawarkan,” ujar Aris.

Setelah pembayaran dilakukan, pedagang mengaku memperoleh kuitansi serta surat keputusan (SK). Aris menyebut pedagang yang telah melunasi pembayaran bahkan mendapatkan SK sekitar satu minggu setelah pembayaran.

Namun, persoalan muncul karena tempat usaha yang telah dibayar belum seluruhnya dapat digunakan sebagaimana yang diharapkan.

Aris menyebut saat ini terdapat sekitar 72 stan yang telah dibangun. Sementara pedagang yang disebut telah melakukan pembayaran mencapai sekitar 180 orang. Selain mempertanyakan keberadaan bedak, para pedagang juga meminta kejelasan mengenai dokumen yang mereka pegang.

Hal itu berkaitan dengan munculnya informasi mengenai dugaan keaslian sejumlah dokumen. Aris mengaku pihak paguyuban tidak dapat memastikan apakah dokumen tersebut asli atau tidak.

“Kami tidak tahu itu palsu atau tidak. Untuk memastikan itu, kepolisian yang lebih tahu untuk melakukan penyelidikan,” katanya.

Aris mengatakan para pedagang sebelumnya percaya terhadap proses tersebut karena tawaran tempat usaha datang dari pihak yang mereka kenal berkaitan dengan pengelolaan pasar.

Mayoritas pedagang yang mengambil stan merupakan pedagang lama. Kendati demikian, terdapat pula beberapa orang dari luar yang ikut mengambil tempat usaha setelah mendapatkan tawaran.

Persoalan tersebut, lanjut Aris, sebenarnya telah dipertanyakan para pedagang sejak 2024. Mereka mengaku berkali-kali meminta kepastian terkait penyelesaian bedak yang telah dibayar.

Pedagang sebelumnya mendapat informasi bahwa pembangunan atau penyelesaian bedak hanya membutuhkan waktu sekitar satu hingga dua bulan. Akan tetapi, tenggat tersebut disebut terus mengalami pengunduran.

“Dijanjikan satu bulan lagi, dua bulan lagi seperti itu. Dari 2024 kami mulai menanyakan, tetapi jawabannya tidak jelas,” ungkapnya.

Kondisi tersebut membuat para pedagang merasa dirugikan. Sebab, uang yang digunakan untuk membayar tempat usaha berasal dari hasil berdagang dan tabungan yang mereka kumpulkan.

Karena itu, paguyuban meminta persoalan tersebut segera mendapatkan penyelesaian konkret. Mereka memberikan dua pilihan, yakni stan yang telah dibayar segera dibangun atau uang pedagang dikembalikan.

“Kami minta masalah ini diselesaikan untuk teman-teman yang sudah membeli. Kalau memang bisa dibangunkan, ya tolong dibangunkan. Kalau ternyata tidak bisa, ya tolong dikembalikan,” tegas Aris.

Paguyuban memastikan langkah yang akan ditempuh tetap melalui jalur birokrasi. Para pedagang akan kembali berkumpul untuk menentukan langkah selanjutnya.

“Kami ini pedagang, bukan orang kaya. Kami ini orang susah,” ujarnya.

Dalam rapat koordinasi tersebut, Kepala UPT/UPPD Pasar Karangploso, Anton Apriansah, turut disebut dalam persoalan pembayaran tempat usaha tersebut.
Para pedagang berharap pemerintah dan pihak terkait dapat menelusuri persoalan tersebut secara transparan. Mereka meminta kejelasan mengenai status bedak, dokumen yang telah diterima, serta uang yang sudah dibayarkan.

Paguyuban juga berharap penyelesaian dilakukan melalui mekanisme birokrasi yang sesuai ketentuan sehingga persoalan yang telah berlangsung sejak 2024 itu tidak kembali berhenti pada janji.

Mereka kini menunggu kepastian mengenai nasib tempat usaha yang telah dibayar, sekaligus berharap hak para pedagang dapat segera diselesaikan. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Putut Priyono
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.