Pemain Lama, Sosok Penimbun 10 Ribu Liter Solar Subsidi yang Ditangkap Polres Gresik

oleh -405 Dilihat
Kanit Tipidter Satreskrim Polres Gresik Iptu Komang Andhika Haditya Prabu menindak gudang penimbunan solar bersubsidi di Desa Ngemboh, Kecamatan Ujungpangkah.
Kanit Tipidter Satreskrim Polres Gresik Iptu Komang Andhika Haditya Prabu menindak gudang penimbunan solar bersubsidi di Desa Ngemboh, Kecamatan Ujungpangkah.

KabarBaik.co, Gresik – Sosok penimbun BBM bersubsidi jenis solar yang diamankan polisi di Desa Ngemboh, Kecamatan Ujungpangkah, Gresik ternyata merupakan pemain lama. Tersangka merupakan residivis kasus yang sama dan baru beberapa bulan keluar dari penjara.

Hal tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya. Tersangka berinisial ZA, 46, asal Margorejo, Kecamatan Wonocolo, Kota Surabaya.

“Tersangka ini merupakan residivis kasus yang sama dan pernah diamankan Polres Gresik pada tahun 2025. Setelah keluar penjara beraksi lagi,” tandasnya, Rabu (15/4).

Kabar yang dihimpun, ZA diamankan pada awal tahun 2025 dan pertengahan tahun mendapat vonis 8 bulan penjara. Namun setelah menjalani 6 bulan masa tahanan, atau bulan Desember ia dinyatakan bebas.

Bukannya kapok, ZA kembali menjalankan bisnis haram yang merugikan banyak masyarakat tersebut. “Aktivitas penimbunan (di Ujungpangkah, Red) sudah dilakukan sejak pertengahan Maret 2026,” imbuhnya.

Kini, ia harus kembali berurusan dengan hukum. Tersangka dijerat Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar,” tutupnya.

Seperti diberitakan, aparat kepolisian membongkar praktik penimbunan BBM bersubsidi jenis solar di wilayah Gresik utara. Satu orang tersangka dan barang bukti sekitar 10 ribu liter solar berhasil diamankan Satreskrim Polres Gresik.

“Barang bukti yang diamankan berupa solar subsidi kurang lebih 9-10 ribu liter yang dimasukkan dalam 10 tangki air masing-masing kapasitas seribu liter. Kemudian dua diesel, tiga pompa air dan selang air 30 meter,” ungkap Arya.

Masih menurut Arya, kasus ini terungkap setelah petugas melakukan pengecekan sebuah gudang yang berada di Dusun Cabean, Desa Ngemboh, Kecamatan Ujungpangkah, pada Selasa (14/4). Dari lokasi tersebut, petugas menemukan adanya penimbunan BBM subsidi jenis solar dalam jumlah besar.

Saat ini, polisi masih mendalami modus operandi tersangka dalam mengumpulkan BBM subsidi tersebut. Dan kemana solar-solar tersebut akan dijual.

AKP Arya Widjaya menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menindak tegas penyalahgunaan BBM bersubsidi.

“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan BBM subsidi. Ini penting untuk menjaga ketersediaan dan kestabilan distribusi energi bagi masyarakat yang berhak,” lanjutnya.

Di samping itu, Polres Gresik juga mengembangkan kasus ini untuk mengetahui apakah aktivitas serupa di tempat lain atau keterlibatan pelaku selain ZA.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.