KabarBaik.co – Pemdes Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, membagikan 230 sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Sertifikat tersebut telah resmi dibagikan kepada para pemohon dari empat dusun, yaitu Gondang, Gardu, Kekep, dan Junggo.
Kepala Desa Tulungrejo, Suliono menyatakan, program ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi masyarakat terkait kepemilikan tanah. “Dari total 600 pengajuan sertifikat yang diajukan melalui program PTSL, sebanyak 230 sertifikat telah diterbitkan dan diserahkan kepada warga,” kata Suliyono, Kamis (21/11).
Suliono menegaskan pentingnya legalitas tanah bagi masyarakat. Selain memberikan kepastian hukum, sertifikat tanah juga dapat meminimalisir potensi sengketa di kemudian hari. Dengan adanya dokumen legal, warga memiliki aset bernilai ekonomi yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan.
Menurut Suliono, sertifikat tanah bisa menjadi jaminan pinjaman untuk modal usaha. Karena itu, dia meminta kepada warga penerima sertifikat untuk memeriksa kembali detail dokumen yang diterima. Seperti bidang tanah, nama pemilik, lokasi, dan luas tanah.
“Sertifikat tanah sangat penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, baik sebagai dokumen hukum maupun sebagai aset bernilai ekonomi,” tandasnya. (*)