KabarBaik.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang terus memperkuat komitmen membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Melalui sosialisasi masif di Ruang Bung Tomo Kantor Sekdakab, Pemkab menekankan pentingnya integritas Aparatur Sipil Negara (ASN), terutama dalam hal kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), pencegahan gratifikasi, dan penegakan kode etik ASN.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut hasil evaluasi Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) dari KPK RI tahun 2025 pada area Manajemen ASN, serta penerapan Peraturan Bupati Jombang Nomor 18 Tahun 2025 tentang perluasan wajib lapor LHKPN. Bupati Jombang Warsubi menegaskan bahwa upaya pencegahan korupsi tidak cukup hanya dengan aturan.
“Yang paling penting adalah menumbuhkan budaya integritas dalam diri setiap aparatur,” tegas Warsubi. Menurutnya, LHKPN adalah instrumen penting untuk menjaga kejujuran dan tanggung jawab dalam mengemban amanah jabatan. “Kepatuhan terhadap kewajiban LHKPN adalah komitmen kita terhadap nilai-nilai antikorupsi dan good governance,” lanjutnya, Senin (3/11).
Pemkab Jombang mencatat langkah progresif dengan memperluas cakupan wajib lapor LHKPN. Berdasarkan Peraturan KPK Nomor 03 Tahun 2024 dan Perbup Jombang Nomor 18 Tahun 2025, jumlah pejabat wajib lapor meningkat tajam dari 124 orang menjadi sekitar 426 orang pada tahun 2025.
Warsubi menargetkan tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN tetap 100 persen, seperti capaian enam tahun terakhir. Kepatuhan ini, kata dia, menjadi indikator penting dalam penilaian KPK melalui program MCSP di area Manajemen ASN.
Selain LHKPN, sosialisasi juga menyoroti bahaya benturan kepentingan dan gratifikasi. Bupati mengingatkan seluruh ASN agar berhati-hati dalam menerima pemberian dalam bentuk apa pun. “Sering kali, gratifikasi menjadi awal dari penyalahgunaan wewenang. Laporkan setiap bentuk pemberian yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan,” pesan Warsubi.
ASN diimbau untuk melapor melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) atau langsung ke KPK RI. Acara ini menghadirkan narasumber dari KPK RI, di antaranya Herda Helmijaya, (Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN) dan Khoirotul Nisa Niki Andriani (Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Mahir, Direktorat PP LHKPN).
Mereka menyampaikan materi tentang pengelolaan benturan kepentingan, pencegahan gratifikasi, dan tata cara pelaporan LHKPN. Sementara itu, Prio Utomo, dari Kanreg II BKN Surabaya memberikan pembinaan terkait kode etik ASN. Acara tersebut diikuti oleh Wakil Bupati Salmanudin, Inspektur Kabupaten Jombang, serta ratusan ASN dan BUMD wajib lapor baru tahun 2025.
Peserta yang hadir meliputi kepala perangkat daerah, pejabat pembuat komitmen, bendahara pengelola anggaran di atas Rp 1 miliar, hingga pejabat fungsional pengadaan barang/jasa. Sebagian mengikuti kegiatan secara luring di Ruang Bung Tomo, sebagian lain secara daring melalui Zoom Meeting dan live streaming YouTube Jombangkab.
Warsubi menutup kegiatan dengan ajakan memperkuat sinergi seluruh pihak, termasuk KPK RI dan BKN. “Mari jadikan kegiatan ini momentum penguatan komitmen bersama untuk mewujudkan Kabupaten Jombang yang bersih dari korupsi, bebas dari gratifikasi, dan berintegritas tinggi,” pungkasnya.
Dia berharap komitmen ini akan berdampak langsung pada peningkatan kualitas pelayanan publik, kepercayaan masyarakat, dan pembangunan daerah yang efektif serta berkeadilan. (*)








