KabarBaik.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan bergerak cepat dalam penyusunan ulang ruang birokrasi usai pengesahan Raperda Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) oleh DPRD. Hal tersebut dilakukan setelah adanya landasan hukum yang tetap.
langkah ini menjadi bagian dari reformasi birokrasi yang digaungkan Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo. Dia menyebut penyederhanaan struktur bukan semata soal bentuk, tetapi juga menyangkut efisiensi anggaran dan kelincahan koordinasi antar organisasi perangkat daerah (OPD).
“Struktur kita sederhanakan, tapi fungsi tetap dijaga. Harapannya koordinasi lebih cepat dan belanja daerah jadi lebih hemat,” kata bupati yang akrab disapa Mas Rusdi itu.
Juru Bicara Pansus Raperda SOTK, Jumain, menyebut penyederhanaan ini bukan hanya tuntutan regulasi pemerintah pusat, tapi kebutuhan daerah dalam menghadapi tantangan birokrasi modern. “Kita ingin OPD yang lebih ramping, efisien, dan adaptif. Fokus pada hasil, bukan tumpukan struktur,” tegasnya.
Dengan struktur baru ini, lanjut Jumain, Pemkab Pasuruan diharapkan mampu meningkatkan responsivitas pelayanan publik, mempercepat pengambilan keputusan, serta menghemat belanja pegawai yang selama ini membebani anggaran daerah.
Adapun sejumlah dinas yang akan dilebur yaitu Dinas Ketahanan Pangan dan Dinas Pertanian akan digabung dengan Dinas Perikanan. Sementara, Dinas Perindustrian dan Perdagangan akan bergabung dengan Dinas Koperasi dan UKM. Urusan budaya yang sebelumnya menyatu dalam Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, akan berdiri sendiri sebagai Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.
Restrukturisasi juga menyentuh Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi yang akan diperluas fungsinya dengan menampung urusan sumber daya air. Sedangkan, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AKB) akan dihapus. Fungsinya akan dialihkan ke Dinas Sosial.
Sementara itu, Bappelitbangda akan berubah nama menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah. Pengelolaan keuangan dan pajak akan dipisah, dengan membentuk Badan Pendapatan Daerah tersendiri. BPKPD pun akan berubah menjadi Badan Keuangan dan Aset Daerah. (*)







