Pemkot Batu Perketat Pengawasan KTR, Merokok di Taman Kota Terancam Denda Rp 250 Ribu

oleh -83 Dilihat
IMG 20260306 WA0071
Alun-alun Kota Batu. (Foto: P. Priyono)

KabarBaik.co, Batu – Pemerintah Kota (Pemkot) Batu mulai memperketat pengawasan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di sejumlah ruang publik. Pengunjung yang kedapatan merokok di taman kota maupun fasilitas umum kini terancam sanksi denda administratif hingga Rp 250 ribu.

Kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan Wali Kota Batu Nomor 40 Tahun 2021 sebagai turunan dari Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 10 Tahun 2020 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Dalam aturan tersebut, setiap orang yang melanggar ketentuan KTR dapat dikenai sanksi administratif mulai Rp 100 ribu hingga Rp 250 ribu.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batu, Dian Fachroni menegaskan, pengetatan pengawasan dilakukan untuk menjaga kenyamanan ruang publik sekaligus melindungi masyarakat dari paparan asap rokok.

Menurutnya, seluruh taman kota di wilayah Kota Batu masuk dalam kawasan tanpa rokok yang menjadi prioritas pengawasan oleh Satgas KTR. “Termasuk kawasan Alun-Alun Kota Batu yang selama ini menjadi titik kumpul wisatawan dan warga. Seluruh taman di Kota Batu, termasuk Alun-alun, menjadi prioritas pengawasan Satgas KTR,” ujarnya, Jumat (6/3).

Ia menjelaskan, pengawasan dilakukan secara rutin oleh petugas Satgas KTR yang berpatroli di area taman. Patroli dilakukan hampir setiap jam untuk memastikan pengunjung mematuhi aturan yang berlaku.

Selain patroli langsung, petugas juga melakukan imbauan melalui pengeras suara yang dipasang di sejumlah titik taman agar pengunjung tidak merokok di area yang telah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok. “Petugas akan memberikan peringatan terlebih dahulu. Jika tetap melanggar, bisa dikenakan sanksi administratif sesuai aturan,” tegas Dian.

Meski demikian, pemerintah daerah juga menyiapkan solusi bagi perokok dengan menyediakan area khusus merokok (smoking area) di beberapa ruang publik.
Salah satu lokasi yang disiapkan berada di kawasan Alun-Alun Kota Batu. Area tersebut akan ditata ulang agar lebih representatif serta berada di titik yang tidak mengganggu pengunjung lain.

Penataan ini sekaligus bertujuan melindungi kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, dan masyarakat non-perokok dari paparan asap rokok di ruang terbuka. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: P. Priyono
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.