Pemkot Batu Serahkan Penanganan Dugaan Jual Beli Kios Pasar Among Tani ke Kejari

oleh -106 Dilihat
WhatsApp Image 2026 05 30 at 11.32.37 AM
Plt Wali Kota Batu Heli Suyanto

KabarBaik.co, Batu – Pemkot Batu menyerahkan sepenuhnya proses hukum terkait dugaan praktik jual beli los dan kios di Pasar Induk Among Tani kepada Kejari Kota Batu. Saat ini, perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan terus didalami oleh pihak kejaksaan.

Plt Wali Kota Batu Heli Suyanto menegaskan bahwa Pemkot Batu menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan memilih mengikuti seluruh mekanisme yang dilakukan aparat penegak hukum.

“Di kejaksaan kita mengikuti saja proses hukumnya. Mudah-mudahan ini menjadi pembelajaran nyata buat kita semua, baik para pedagang maupun ASN yang bertugas di pasar. Kita bertekad menghindari segala kegiatan yang mengarah pada korupsi dan menertibkan semuanya, supaya ke depan penataan pasar jauh lebih baik, bersih, dan tertib,” ujar Heli saat dikonfirmasi, Sabtu (30/5).

Menurut Heli, kasus tersebut harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pasar di Kota Batu. Tidak hanya berfokus pada Pasar Induk Among Tani, tetapi juga mencakup pasar-pasar lain yang berada di bawah pengelolaan pemerintah daerah.

Politisi Partai Gerindra ini menyebut, penataan pasar akan terus diperkuat dengan berpedoman pada regulasi yang berlaku. Seluruh proses pengelolaan aset pasar, mulai dari penempatan pedagang hingga pemanfaatan fasilitas, harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.

“Intinya, kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap kegiatan harus berpegang pada peraturan. Penataan pasar akan terus kami lakukan dan perketat, supaya pengelolaan makin rapi, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan los dan kios Pasar Induk Among Tani mencuat setelah beredarnya dokumen surat pemanggilan resmi dari Kejari Kota Batu di sejumlah grup percakapan masyarakat.

Berdasarkan dokumen yang beredar, proses penyelidikan merujuk pada Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Batu Nomor: PRINT-342/M.5.44/Fd.1/03/2026 yang diterbitkan pada 31 Maret 2026.

Dalam proses pendalaman perkara, tim penyelidik telah meminta keterangan dari berbagai pihak yang dinilai memiliki keterkaitan dengan pengelolaan pasar. Mereka terdiri dari pedagang, koordinator zona, hingga aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Batu.

Penyelidikan difokuskan pada dugaan penyimpangan pengelolaan kios dan los, termasuk indikasi praktik jual beli lapak secara ilegal. Selain itu, penyidik juga menelusuri mekanisme penempatan pedagang, pengelolaan token listrik melalui UPT, serta sistem penarikan retribusi yang berlaku di pasar tersebut.

Hingga akhir April 2026, sekitar 30 saksi lebih telah diperiksa. Namun demikian, pihak kejaksaan masih berada pada tahap pengumpulan data dan bukti guna menentukan apakah perkara tersebut dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Dugaan yang berkembang mengarah pada kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan fasilitas publik yang seharusnya dijalankan secara terbuka, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Putut Priyono
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.