KabarBaik.co, Surabaya – Sejalan dengan penerapan sistem pemerintahan berbasis digital, Pemkot Surabaya gencar mengajak masyarakat memperbarui data Administrasi Kependudukan (Adminduk). Langkah ini krusial agar penyaluran bantuan sosial hingga layanan publik lainnya benar-benar tepat sasaran, sesuai kondisi nyata warga.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Surabaya Eddy Christijanto menegaskan seluruh kebijakan dan pelayanan pemerintah—mulai dari kesehatan, pendidikan, hingga perlindungan sosial—harus mengacu pada kesesuaian antara data administrasi dengan fakta di lapangan.
“Prinsipnya de facto dan de jure harus klop. Kondisi nyata di lapangan harus sama dengan data yang tertulis secara resmi,” ujar Eddy, Jumat (24/7).
Dari total 1.002.736 Kepala Keluarga (KK) yang tercatat di Surabaya, hasil pendataan Survei Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) menunjukkan sekitar 169 ribu KK tidak ditemukan berdomisili sesuai alamat yang tercatat. Angka ini bahkan mendekati 200 ribu KK pada pendataan program Perlinsos.
Merespons hal itu, Pemkot mengambil langkah tegas menonaktifkan sementara data 169 ribu KK tersebut dalam Aplikasi Cek-in Warga. Eddy menegaskan warga yang masih menetap di Surabaya tidak perlu khawatir, asalkan segera melaporkan perubahan domisili ke kelurahan atau kecamatan setempat.
“Yang masih tinggal di Surabaya cukup lapor keberadaannya saat ini. Tapi yang sudah menetap di luar kota, wajib mengurus perpindahan administrasi dalam waktu satu tahun sesuai aturan,” pesannya.
Senada disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Surabaya Irvan Wahyudrajad. Ia menyebut sistem pemerintahan ke depan akan sepenuhnya terintegrasi secara digital, di mana Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi identitas tunggal dasar seluruh pelayanan.
“Data adminduk adalah sumber segala layanan. Jika data tidak akurat, dikhawatirkan ada yang sudah tidak berhak masih menerima bantuan, sementara yang berhak justru terabaikan,” tegas Irvan.
Ia mengingatkan masyarakat untuk tidak menunda melaporkan setiap peristiwa penting: kelahiran, perkawinan, perpindahan, hingga kematian. Masih banyak warga yang sudah pindah tempat tinggal atau berpisah rumah namun datanya belum diperbarui, sehingga menghambat ketepatan perencanaan pembangunan dan penyaluran hak warga. (*)






