Penegakan Hukum Pidana Terhadap Malpraktik Medis Wajib Dilakukan

oleh -388 Dilihat

JEMBER, – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim) Dr. Mia Amiati, S.H., M.H., mendorong penegakan hukum pidana terhadap tindak malpraktik medis.

Hal ini disampaikan Kajati Jatim saat menjadi pemateri pada Seminar Nasional Penegakan Hukum Kesehatan Dan Disiplin Profesi : Pertanggungjawaban Pelaku Malpraktik Dalam Perspektif Hukum Positif Di Indonesia yang diselenggarakan oleh ALSA Local Chapter Universitas Jember secara hybrid pada Sabtu, 29 September 2023.

Baca juga:  Kejati Jatim Kembali Tetapkan 1 Tersangka Lagi Dalam Kasus Dugaan Korupsi di PT IMS

Kajati Jatim menyampaikan bahwa UUD Negara RI Tahun 1945 menjamin bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang mengatur bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

“Penegakan hukum pidana terhadap tenaga kesehatan yang melakukan kelalaian berat terhadap penerima pelayanan kesehatan sehingga menyebakan luka berat atau kematian perlu diterapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku melalui pemberlakuan ketentuan pidana bagi tenaga kesehatan,” kata Kajati Jatim.

Baca juga:  7 Perkara Pidum di Kejati Jatim Dihentikan Tuntutannya Melalui Keadilan Restoratif

Kajati Jatim menambahkan, penegakan hukum pidana terhadap tindak malpraktik medis ini dilakukan untuk memberikan perlindungan serta kepastian hukum kepada masyarakat penerima upaya pelayanan kesehatan dan untuk melindungi penerima pelayanan kesehatan dan masyarakat atas tindakan yang dilakukan tenaga kesehatan.(kb2)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News


No More Posts Available.

No more pages to load.