Pengamat Hukum Soroti Tiga Dugaan Kasus Asusila Libatkan Oknum Polisi di NTB

oleh -82 Dilihat
kombes kholid 2
Kabid Humas Polda NTB Kombes Mohammad Kholid (ANTARA)

KabarBaik.co, Mataram – Pengamat hukum sekaligus dosen Fakultas Hukum Universitas Mataram (Unram) Joko Jumadi, menyoroti munculnya sejumlah kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan di Nusa Tenggara Barat (NTB) yang diduga melibatkan oknum anggota kepolisian.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak Mataram itu mengungkapkan sedikitnya terdapat tiga kasus berbeda yang kini telah masuk tahap penanganan aparat penegak hukum.

Kasus pertama, kata Joko, berkaitan dengan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum anggota Brimob Polda NTB. Perkara tersebut saat ini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Mataram.

“Laporan datang dari pihak keluarga korban, lalu kepolisian meminta bantuan LPA untuk pemeriksaan psikologis korban,” ujar Joko di Mataram dilansir dari ANTARA, Selasa (19/5).

Korban diketahui masih berstatus pelajar di salah satu SMA di Kabupaten Lombok Barat. Dari hasil pendampingan psikologis, Joko mengaku memperoleh informasi adanya dugaan persetubuhan yang dilakukan terduga pelaku terhadap korban.

“Itu ada videonya dan kejadiannya disebut terjadi tahun lalu,” katanya.

Menurut Joko, dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak, unsur pidana tetap dapat terpenuhi meski tanpa adanya ancaman secara langsung kepada korban. Menurutnya jika korbannya anak-anak, tidak perlu harus ada ancaman. Siapapun yang melakukan persetubuhan dengan anak dapat dipidana.

Ia mengapresiasi langkah kepolisian yang telah meningkatkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan. “Sekarang prosesnya sudah penyidikan, kemungkinan tinggal penetapan tersangka,” ujarnya.

Selain itu, Joko juga menyoroti kasus kedua yang ditangani Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Polda NTB. Terduga pelaku disebut merupakan oknum anggota dari bidang teknologi informasi.

Dalam perkara itu, korban yang berstatus mahasiswi sempat meminta pendampingan dari LPA Mataram. Awalnya, kasus tersebut diarahkan ke proses mediasi karena terduga pelaku menyatakan kesediaan menikahi korban.

Namun rencana tersebut batal setelah korban mengetahui dugaan perselingkuhan yang dilakukan terduga pelaku.

“Tidak lama kemudian, korban melaporkan dugaan pemerkosaan dan tindak pidana kekerasan seksual ke Polda NTB,” kata Joko.

Peristiwa tersebut disebut terjadi di kawasan Ampenan, Kota Mataram, dengan laporan resmi masuk pada 23 Februari 2026. Korban mengaku mengalami kekerasan seksual disertai ancaman verbal dari pelaku.

Sementara kasus ketiga berada di wilayah hukum Polres Lombok Tengah dengan terduga pelaku berstatus calon siswa (casis) Polri.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyebaran foto vulgar mantan pacar yang masih berstatus pelajar. Dugaan pelanggaran yang disangkakan mencakup Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pornografi.

“Motifnya karena tidak terima diputuskan, lalu menyebarkan foto vulgar mantannya,” ujar Joko.

Ia berharap tiga kasus tersebut menjadi perhatian serius dan bahan evaluasi di internal institusi kepolisian. Menurutnya, aparat penegak hukum seharusnya menjadi pihak yang melindungi masyarakat, bukan justru terseret kasus kekerasan seksual.

“Polisi seharusnya mengayomi dan melindungi masyarakat, bukan malah menjadi pelaku,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Muhammad Kholid saat dikonfirmasi terkait dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian dalam sejumlah kasus tersebut menyatakan perkara masih dalam proses penanganan.

“Sedang ditangani oleh Dit PPA/PPO,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp, Selasa (19/5).(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Arief Rahman
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.