KabarBaik.co, Pasuruan – Peluang mendapatkan hasil dari jual beli barang haram memang sangat menjanjikan. Terbukti, pria asal Sidoarjo nekat edarkan sabu di wilayah hukum Polres Pasuruan yang sudah berjalan beberapa bulan terakhir.
Pelaku RAIP, 26, yang merupakan pemuda asal Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo sudah menjadi target operasi (TO) oleh Satresnarkoba Polres Pasuruan. Pelaku terkenal licin dan selalu lolos dari sergapan petugas.
Anggota Satresnarkoba setelah melakukan pengintaian selama sepekan dan memastikan barang haram dibawa pelaku, barulah melaksanakan penyergapan di kamar kost di Desa Karangsono, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan.
Terbukti, kerja tim unit 1 Satresnarkoba Polres Pasuruan saat melakukan penyergapan menemukan barang bukti sabu seberat 6,97 gram yang terbagi dalam dua kantong plastik.
“Pelaku ini dikenal licin bahkan sudah jadi TO oleh anggota Satreskoba, baru kemarin malam berhasil dibekuk di kamar kost dan ditemukan sabu,” kata Iptu Joko Suseno, Kasi Humas Polres Pasuruan, Kamis (30/7).
Joko menambahkan, saat ini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatan melawan hukum dengan menjalani penyidikan di Satresnarkoba.
“Pelaku sudah ditangani penyidik untuk mempertanggungjawabkan perbuatan dan memberikan keterangan yang benar,” jelasnya.
Saat ini Satreskoba terus mengembangkan hasil ungkap terhadap pelaku RAIP untuk dapat membekuk bandar lebih besar yang memasok dan jaringannya.
Akibat perbuatan melawan hukum penyidik dari Satresnarkoba Polres Pasuruan menyangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU No. 01 tahun 2023 Tentang KUHP, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun.
Polres Pasuruan berpesan kepada masyarakat untuk tidak segan melaporkan apabila adanya kecurigaan peredaran narkoba, juga berharap masyarakat untuk membantu pencegahan dan penyalahgunaannya.








