Peredaran 1.300 Botol Arak Bali Digagalkan Polisi di Jombang, 4 Orang Diamankan

oleh -563 Dilihat
6203a8dc 635b 4153 aff6 b8315529cb2a
Polisi menunjukan barang bukti miras yang diamankan. (Foto: Teguh)

KabarBaik.co – Upaya peredaran minuman keras (miras) ilegal jenis arak bali berhasil digagalkan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jombang.

Dalam operasi yang digelar pada Rabu (18/6) sore, petugas menyita sebanyak 1.300 botol arak bali dan mengamankan empat orang tersangka.

Empat pelaku yang kini ditahan di Mapolres Jombang masing-masing berinisial ZA 19 tahun, warga Dusun Mancilan, Mojoagung, ES
47 tahun dan RK 35 tahun, keduanya asal Trenggalek, serta HK 45 tahun, karyawan swasta asal Jombang.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan terhadap ZA di rumahnya. Kami menemukan 1.050 botol arak bali yang telah disimpan di dalam rumah,” ujar Kasat Narkoba Polres Jombang Iptu Bowo Tri Kuncoro, Kamis (19/6).

Petugas juga menemukan 50 botol arak bali lainnya yang masih berada di dalam mobil pickup W-8935-PF yang dikemudikan ES dan RK. Keduanya mengaku sedang mengantar arak ke gudang milik HK di kawasan Jalan R.E. Martadinata, Jombang.

Dari lokasi tersebut, polisi kembali menemukan 200 botol arak bali siap edar. Seluruh barang bukti, termasuk kendaraan pengangkut, kunci, dan dokumen kendaraan, telah diamankan.

Dari hasil penghitungan, total arak bali yang disita mencapai 1.300 botol ukuran 600 ml. Polisi menyebut bahwa penggagalan distribusi miras ini merupakan langkah konkret dalam menekan peredaran minuman keras ilegal di wilayah Kabupaten Jombang.

“Sedikitnya 4.000 jiwa generasi muda berhasil diselamatkan dari potensi dampak negatif miras,” tegas Kapolres Jombang.

Keempat tersangka akan dijerat dengan Pasal 7 ayat (1) Jo Pasal 3 ayat (1), Pasal 7 ayat (2) Jo Pasal 3 ayat (2), dan Pasal 7 ayat (3) Jo Pasal 3 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

“Mereka terancam hukuman kurungan paling lama tiga bulan dan atau denda hingga Rp20 juta,”pungkasnya.

Polres Jombang menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku distribusi miras ilegal demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Teguh Setiawan
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.