KabarBaik.co – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 8 Surabaya menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri Surabaya pada Senin (10/2). Perjanjian ini mencakup penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, bertujuan untuk mendukung kelancaran operasional dan memperkuat aspek hukum perusahaan.
Penandatanganan dilakukan oleh Executive Vice President KAI Daop 8 Surabaya, Wisnu Pramudyo, dan Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Ajie Prasetya, S.H., M.H., bertempat di Auditorium Brawijaya, Kantor Daop 8 Surabaya.
Dalam sambutannya, Wisnu Pramudyo menegaskan pentingnya kerja sama ini untuk meningkatkan keamanan dan akuntabilitas dalam operasional perusahaan.
“Kami berharap melalui kolaborasi ini, PT KAI Daop 8 Surabaya dapat menjalankan operasional secara lebih aman, akuntabel, dan terjamin dari sisi hukum. Ini semua demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Wisnu.
Kerja sama ini mencakup berbagai aspek, termasuk penyelesaian sengketa hukum perdata, pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya. Selain itu, perjanjian ini juga meliputi upaya pemulihan aset, percepatan investasi perkeretaapian, serta konsultasi dan pertukaran data dalam mendukung penegakan hukum.
Wisnu menambahkan, sinergi ini merupakan langkah strategis untuk mengatasi kendala hukum yang kerap dihadapi perusahaan. “Dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), kami berkomitmen untuk menangani setiap permasalahan hukum secara efektif,” tegasnya.
Kerja sama ini juga mendukung program Asta Cita Presiden RI yang mengutamakan reformasi politik, hukum, dan birokrasi. Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Ajie Prasetya, menyampaikan bahwa pihaknya siap mendukung PT KAI Daop 8 Surabaya dalam mewujudkan kepatuhan hukum dan tata kelola perusahaan yang baik.
“Kami percaya bahwa kolaborasi ini akan menciptakan lingkungan bisnis yang lebih sehat, aman, dan akuntabel,” ujar Ajie.
Dengan adanya perjanjian ini, PT KAI Daop 8 Surabaya berharap dapat terus memberikan layanan transportasi yang optimal kepada masyarakat, sembari memastikan seluruh aktivitas operasional berjalan sesuai aturan hukum.(*)







